News / Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB
Ilustrasi jemaah haji melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/4/2026). [ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd/YU]
Baca 10 detik
  • Aparat keamanan Makkah menangkap tiga WNI pada 29 April 2026 karena menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.
  • Pihak berwenang menyita uang tunai dan kartu identitas haji palsu sebagai barang bukti tindak penipuan jemaah tersebut.
  • Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mendukung tindakan tegas Saudi dan mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan haji resmi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyikapi penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial.

Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji resmi untuk menjaga kehormatan umat dan hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi.

Penangkapan ketiga WNI tersebut dilakukan pada Rabu (29/4/2026), di mana dua di antaranya tampak mengenakan seragam petugas haji Indonesia saat digerebek.

Aparat Saudi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan haji ilegal. Kasus ini dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA dan sudah menyebar di media Nasional.

Abidin Fikri, yang kerap menyuarakan perlindungan jemaah Indonesia di Tanah Suci, mendukung tindakan tegas pihak berwenang Saudi guna memberantas praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.

"Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).

Abidin mengimbau Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI Jeddah untuk segera memantau perkembangan kasus ini.

Pihaknya jyuga memastikan proses hukum yang adil bagi WNI yang terlibat dan menindak tegas jika benar pelaku adalah Petugas Haji Indonesia dengan mencabut statusnya sebagai PPIH dan memulangkan ke tanah air dan diproses secara hukum.

“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” tambah Abidin Fikri.

Baca Juga: Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan

Load More