- Aparat keamanan Makkah menangkap tiga WNI pada 29 April 2026 karena menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.
- Pihak berwenang menyita uang tunai dan kartu identitas haji palsu sebagai barang bukti tindak penipuan jemaah tersebut.
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mendukung tindakan tegas Saudi dan mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan haji resmi.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyikapi penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Makkah atas dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial.
Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi haji resmi untuk menjaga kehormatan umat dan hubungan bilateral Indonesia-Arab Saudi.
Penangkapan ketiga WNI tersebut dilakukan pada Rabu (29/4/2026), di mana dua di antaranya tampak mengenakan seragam petugas haji Indonesia saat digerebek.
Aparat Saudi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, peralatan komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mempromosikan haji ilegal. Kasus ini dilaporkan oleh kantor berita Saudi SPA dan sudah menyebar di media Nasional.
Abidin Fikri, yang kerap menyuarakan perlindungan jemaah Indonesia di Tanah Suci, mendukung tindakan tegas pihak berwenang Saudi guna memberantas praktik penipuan yang merugikan calon jemaah.
"Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).
Abidin mengimbau Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI Jeddah untuk segera memantau perkembangan kasus ini.
Pihaknya jyuga memastikan proses hukum yang adil bagi WNI yang terlibat dan menindak tegas jika benar pelaku adalah Petugas Haji Indonesia dengan mencabut statusnya sebagai PPIH dan memulangkan ke tanah air dan diproses secara hukum.
“Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara,” tambah Abidin Fikri.
Baca Juga: Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan
-
Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Juli 2026, Hoki Apa yang Menantimu?
-
Habis Libas Kamboja 5-1, Pelatih Timor Leste Gemetar Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Pilih Fokus Kerja, Istana Tak Ambil Pusing Survei Kepuasan Publik ke Prabowo Merosot Tajam
-
Permata Bank Cetak Laba Bersih Tumbuh 4,5 Persen pada Semester I-2026, Kredit Naik Jadi Rp171,2 T
-
Ramalan 12 Zodiak 31 Juli 2026: Jalur Baru Bawa Keberuntungan, Leo Menuju Sukses
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?