Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku terlacak berada di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.
Ia membenarkan Harun Masiku pernah ke luar negeri selama satu hari. Namun keesokan harinya kembali ke Indonesia.
"16 Januari 2020 dia keluar, besoknya (17 Januari) balik ke Indonesia. Red Notice (Harun Masiku) keluar tanggal 30 Juni 2021," ujar Krishna Murti saat dihubungi wartawan, Senin (7/8/2023).
Krishna Murti menuturkan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 pernah pergi ke luar negeri sebelum red notice diterbitkan.
"Dia keluar masuk sebelum red notice diterbitkan," ungkap Krishna Murti.
Lebih lanjut, Krishna Murti mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki Divisi Hubungan Internasional Polri, Harun Masiku terdeteksi berada di Indonesia.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna Murti.
Ia pun menyebut kader PDI Perjuangan itu pernah keluar dan masuk Indonesia. Karena itu ia menepis rumor Harun Masiku berada di luar negeri.
Baca Juga: Disuruh Berani Buka Hati, Putri Anne Beri Jawaban Begini ke Netizen
"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor," ungkapnya.
Lebih lanjut, Krishna Murti menegaskan meski ada informasi Harun Masiku di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri.
"Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," tegasnya.
Untuk diketahui Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Terpidana Kasus Suap dan Penganiayaan Masih Polri Aktif, Kuasa Hukum: Irjen Napoleon Dikit Lagi Pensiun
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Cara Pembuatan SIM Secara Online di Medan Lewat Aplikasi Korlantas, Gak Perlu Ribet Antre Lagi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Wakil Iran di PBB: Amerika Serikat-Israel Langgar Kedaulatan dan Integritas
-
The Citizen: Luka Imigran Muslim 2001 dan Wajah Amerika di Era Trump
-
Apa Fungsi Asli Baju Scrub? Viral Dipakai Pegawai SPPG hingga Ditegur Nakes
-
Kata-kata Berkelas Justin Hubner Usai Cetak Gol ke Gawang Nijmegen
-
Masih Ingat Djibril Cisse? Anaknya Kini Jadi Kapten Liverpool U-18 dan Beda Kewarganegaraan
-
Ulasan Novel Animal Farm, Ketika Kesetaraan Hanya Menjadi Ilusi
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Tanpa Klub, Eks Manchester United Jesse Lingard akan Hijrah ke Brasil
-
Legenda Liverpool Terjebak di Abu Dhabi, Penerbangan Dibatalkan saat Ledakan Terdengar
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter