Peneliti dan surveyor senior Denny JA menyebut pengamat politik Rocky Gerung tidak kena pasal penghinaan terhadap Presiden Jokowi kecuali ia dilaporkan.
"Hampir pasti Rocky Gerung tidak diadili dengan pasal penghinaan. Itu delik aduan. Ia memerlukan Jokowi sendiri untuk mengadukan kasus itu. Tapi Jokowi sudah menunjukkan kelasnya. “Itu masalah kecil. Saya kerja saja.” Jokowi tak mau mengadukan kasus itu," kata Denny JA dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com, 8 Agustus 2023.
Meskipun delik aduan tak berlaku, kata dia Rocky bisa diadili dengan delik umum, karena ini tak memerlukan aduan resmi Presiden Jokowi.
"Maka pasal yang tersedia adalah pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946. Ini pidana soal menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Inilah wilayah abu- abu. Rocky dapat dipenjara maksimal 10 tahun, jika dalam pernyataannya bisa dibuktikan ada unsur “berita bohong” Dan akibat pernyatannya, dapat pula dibuktikan “terjadi keonaran dan kegaduhan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung disebut memaki Presiden Jokowi. Saat itu Rocky Gerung tengah berceramah di hadapan audiens dan isinya mengritik Presiden Jokowi berkaitan dengan lawatan kerjanya ke China baru-baru ini.
Rocky dalam konferensi persnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu, sudah meminta maaf usai pernyataannya soal baj*ng*n t*l*l membuat gaduh.
"Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," tegas Rocky.
Buntut dari kritik tajamnya itu, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian.
Baca Juga: Duduk Perkara CEO Miss Universe Indonesia dan Fotografer Rio Motret Mengundurkan Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob