Peneliti dan surveyor senior Denny JA menyebut pengamat politik Rocky Gerung tidak kena pasal penghinaan terhadap Presiden Jokowi kecuali ia dilaporkan.
"Hampir pasti Rocky Gerung tidak diadili dengan pasal penghinaan. Itu delik aduan. Ia memerlukan Jokowi sendiri untuk mengadukan kasus itu. Tapi Jokowi sudah menunjukkan kelasnya. “Itu masalah kecil. Saya kerja saja.” Jokowi tak mau mengadukan kasus itu," kata Denny JA dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com, 8 Agustus 2023.
Meskipun delik aduan tak berlaku, kata dia Rocky bisa diadili dengan delik umum, karena ini tak memerlukan aduan resmi Presiden Jokowi.
"Maka pasal yang tersedia adalah pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946. Ini pidana soal menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Inilah wilayah abu- abu. Rocky dapat dipenjara maksimal 10 tahun, jika dalam pernyataannya bisa dibuktikan ada unsur “berita bohong” Dan akibat pernyatannya, dapat pula dibuktikan “terjadi keonaran dan kegaduhan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung disebut memaki Presiden Jokowi. Saat itu Rocky Gerung tengah berceramah di hadapan audiens dan isinya mengritik Presiden Jokowi berkaitan dengan lawatan kerjanya ke China baru-baru ini.
Rocky dalam konferensi persnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu, sudah meminta maaf usai pernyataannya soal baj*ng*n t*l*l membuat gaduh.
"Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," tegas Rocky.
Buntut dari kritik tajamnya itu, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian.
Baca Juga: Duduk Perkara CEO Miss Universe Indonesia dan Fotografer Rio Motret Mengundurkan Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Timnas Uzbekistan Mau Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Fabio Cannavaro Panggil 40 Pemain
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
Tuhan Ada di Hatimu: Menemukan Islam yang Ramah Bersama Habib Ja'far
-
BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan
-
6 Sunscreen Moisturizer SPF 50 Sat Set untuk Busy Morning, Diperkaya Collagen dan Ceramide
-
Dirasuki Roh Wanita Joseon, Ini Karakter Lim Ji Yeon dalam My Royal Nemesis
-
Kisah Petani di Klaten Menghidupkan Kembali Tanah demi Bertahan dari Krisis Iklim
-
Minji NewJeans Muncul usai Lama Vakum, Pertanda Comeback? Ini Kata ADOR
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Promo Wingstop Mei 2026, Hematnya Juara Rp 24 Ribuan