Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Masing-masing pelaku kini mendapatkan pengurangan dari vonis sebelumnya antara lain.
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J awalnya telah divonis hukuman mati.
Namun Sambo mengajukan kasasi dan telah dikabulkan MA hingga menjadi hukuman seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam pembunuhan berencan terhadap Brigadir J.
Akibatnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, MA: Bisa Langsung Dieksekusi
Namun kini hukuman bagi Putri hanya tingga setengahnya, yakni 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan MA.
"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, mengutip suara.com, Selasa (8/8/2023).
3. Kuat Maruf
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat potongan dari MA.
"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa kuat Ma'ruf, PN (Pengadilan Negeri) pidana penjara 15 tahun , PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi surat keputusan MA yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Padahal sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara 15 tahun lamanya.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, MA: Bisa Langsung Dieksekusi
-
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Netizen Gak Kaget: Udah Tahu Endingnya
-
Diskon Hukuman Buat Para Tersangka Kasus Brigadir J: Tak Ada Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo
-
Kasasi Dikabulkan, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
-
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Juga Dapat Kortingan Masa Tahanan dari MA Jadi 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Eyeliner Smudgeproof di Bawah Rp50 Ribu: Bebas Transfer, Anti Bleber!
-
Saksikan Gelaran Perdana: Kejuaraan Berkuda IHR Piala Raja Mangkunegaran, Kings Cup Series
-
Ringan dan Terjangkau! 5 Moisturizer Ini Cocok untuk Semua Jenis Kulit Remaja
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Imigrasi Sumut Kedepankan Pencegahan TPPO dan Pengawasan Orang Asing
-
Persib Tak Pernah Kalah dari Persija Selama 3 Tahun, Bojan Hodak Pede Menang di Samarinda
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Bukan Minimarket Biasa: Rahasia Mematikan dalam A Shop for Killers
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Menjaga Sungai dari Hulu ke Hilir: Cerita Pusur Institute Ajak Anak Muda Rawat DAS Pusur di Klaten