/
Kamis, 10 Agustus 2023 | 17:09 WIB
Presiden Jokowi [BPMI Sekretariat Presiden]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo

Hal ini menyusul Mahkamah Agung yang mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," ujar Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya MA mengumumkan putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo Sambo pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang kasasi perkara dengan nomor 813 K/Pid/2023. 

Amar putusan hakim agung adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"(Vonis Ferdy Sambo jadi) Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto) (sumber:)

MA juga memberikan korting vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi jadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Lalu, Kuat Ma'ruf yang merupakan ART Sambo dan Putri, divonis MA jadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, divonis pidana penjara 15 tahun

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Driver Ojol di Jimbaran Diberi Tawaran Kuasa Hukum Oleh Grab

Sedangkan Ricky Rizal,mantan ajudan Sambo didiskon vonisnya jadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.

Load More