Tersangka dalam kasus kejahatan berat terhadap seorang anak, yaitu Mario Dandy Satriyo, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kewajiban untuk mengganti kerugian (restitusi) sebesar lebih dari Rp 120 miliar.
Fakta ini terungkap selama proses sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8/2023).
"Diberikan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan lamanya penjara selama 12 tahun, yang akan dikurangi masa tahanan sementara terdakwa Mario Dandy. Terdakwa tetap akan ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada hari Selasa (15/8/2023).
Selain hukuman penjara maksimum, terdakwa Mario Dandy juga diwajibkan mengganti kerugian kepada korban (restitusi) dengan jumlah uang lebih dari Rp 120 miliar.
Jika terdakwa tidak bersedia atau tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka sanksi ganti rugi bagi terdakwa akan diubah menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Berikut adalah sederet fakta tentang tuntutan hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo:
1. Tuntutan Hukuman: Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan anak dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. Restitusi: Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp 120 miliar kepada korban. Jika tidak sanggup, hukuman akan diganti menjadi penjara selama tujuh tahun.
3. Kesalahan Terbukti: JPU berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Amplop Terselubung di Kasus Ferdy Sambo, Dua Hakim MA Ditangkap, Benarkah?
4. Penganiayaan Berat: Terdakwa didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
5. Dukungan untuk Korban: Sidang tuntutan diwarnai oleh karangan bunga yang menyatakan dukungan untuk David Ozora di PN Jakarta Selatan.
6. Tuntutan Pasal Berlapis: Terdapat kiriman beberapa karangan bunga menuntut pasal berlapis maksimal untuk para terdakwa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru