Tersangka dalam kasus kejahatan berat terhadap seorang anak, yaitu Mario Dandy Satriyo, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kewajiban untuk mengganti kerugian (restitusi) sebesar lebih dari Rp 120 miliar.
Fakta ini terungkap selama proses sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa (15/8/2023).
"Diberikan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan lamanya penjara selama 12 tahun, yang akan dikurangi masa tahanan sementara terdakwa Mario Dandy. Terdakwa tetap akan ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel pada hari Selasa (15/8/2023).
Selain hukuman penjara maksimum, terdakwa Mario Dandy juga diwajibkan mengganti kerugian kepada korban (restitusi) dengan jumlah uang lebih dari Rp 120 miliar.
Jika terdakwa tidak bersedia atau tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, maka sanksi ganti rugi bagi terdakwa akan diubah menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Berikut adalah sederet fakta tentang tuntutan hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo:
1. Tuntutan Hukuman: Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan anak dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. Restitusi: Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp 120 miliar kepada korban. Jika tidak sanggup, hukuman akan diganti menjadi penjara selama tujuh tahun.
3. Kesalahan Terbukti: JPU berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Amplop Terselubung di Kasus Ferdy Sambo, Dua Hakim MA Ditangkap, Benarkah?
4. Penganiayaan Berat: Terdakwa didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
5. Dukungan untuk Korban: Sidang tuntutan diwarnai oleh karangan bunga yang menyatakan dukungan untuk David Ozora di PN Jakarta Selatan.
6. Tuntutan Pasal Berlapis: Terdapat kiriman beberapa karangan bunga menuntut pasal berlapis maksimal untuk para terdakwa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?
-
Rayakan Lebaran, Duta Sheila On7 Diserbu Fans Usai Salat Id
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?