/
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 20:18 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Eksekusi penjara seumur hidup terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) telah resmi dilaksanakan.

Sejumlah terpidana pun sudah dipastikan 'hunian' barunya. Terkait hal tersebut, inilah tujuh fakta terkait eksekusi penjara seumur hidup dari Sambo:

1. Eksekusi Terhadap Tiga Terpidana

   - Terpidana kasus pembunuhan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, telah dieksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas-II A Salemba, Jakarta Pusat.

   - Eksekusi dilakukan setelah status hukum para terpidana menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

2. Pelaksanaan Aman dan Terkendali

   - Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa eksekusi dilaksanakan dengan situasi yang aman dan terkendali.

   - Eksekusi dilaporkan berjalan tanpa hambatan.

3. Hukuman Ferdy Sambo

Baca Juga: Jelang Final Piala AFF U-23: Head to Head Indonesia Vs Vietnam Jadi Bukti, Skuad Garuda Pantang Anggap Remeh

   - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

   - Ferdy Sambo adalah terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di peradilan tingkat pertama, dia dijatuhi hukuman mati, namun di tingkat kasasi hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.

4. Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf

   - Terpidana Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, setelah sebelumnya di tingkat pertama dihukum 13 tahun.

   - Terpidana Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, meskipun sebelumnya di tingkat pertama dihukum 15 tahun.

5. Putri Candrawathi

Load More