/
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 20:18 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

   - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, adalah terpidana dalam kasus ini.

   - Awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat peradilan pertama, namun di tingkat kasasi hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.

6. Terpidana Bebas Bersyarat

   - Terpidana lainnya, Bharada Richard Eliezer, sudah berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

   - Dia adalah satu-satunya terpidana dalam kasus ini yang telah bebas.

7. Perubahan Hukuman dalam Kasasi

   - Perubahan hukuman terpidana menggambarkan proses kasasi yang melibatkan Mahkamah Agung.

   - Hukuman terpidana dapat berubah setelah kasasi, seperti Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati namun diubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jelang Final Piala AFF U-23: Head to Head Indonesia Vs Vietnam Jadi Bukti, Skuad Garuda Pantang Anggap Remeh

Load More