Seorang peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, Riko Noviantoro menanggapi pelaporan oleh berbagai elemen masyarakat terhadap kepemimpinan Prof. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pelaporan sejumlah elemen masyarakat terhadap manuver Anwar Usman bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih pelanggaran etik itu cukup terang benderang," ujar Riko Noviantoro, dilansir dari hops.id, Kamis, 21 September 2023.
Menurutnya ada dua bukti pelanggaran etik yang dilakukan besan Jokowi tersebut. Pertama, dalam undangan yang diberikan kepada Anwar Usman, ia diidentifikasi sebagai Ketua MK.
Anwar Usman mengambil peran sebagai Ketua MK dalam orasi ilmiah yang diadakan di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, bukan sebagai seorang ilmuwan, dosen, atau peran lainnya.
Kedua, pelanggaran etik yang lebih mendasar adalah kesadaran Anwar Usman untuk melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi.
Riko Noviantoro menganggap Anwar Usman tidak mematuhi kode etik yang harus dipegang oleh seorang hakim konstitusi.
Riko juga menekankan bahwa kode etik Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, dengan jelas menyatakan bahwa mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan tentang suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dijatuhkan merupakan pelanggaran etik.
Riko mengusulkan pembentukan panitia untuk memeriksa tindakan Ketua MK terkait pelangaran tersebut.
Baca Juga: Terseret Kasus Bullying, Kim Hieora Tetap Ingin Selesaikan Musikal 'FRIDA'
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan