Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Pengujian aturan tersebut dimohonkan oleh Partai Buruh dan dua orang lainnya, yaitu Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi melalui perkara nomor 80/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Buruh Feri Amsari mengatakan pemohon dirugikan dengan adanya aturan presidential threshold 20 persen.
Selain itu, Partai Buruh memandang partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 pada pemilu lalu, tidak ada yang mencerminkan, memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan gagasannya.
Sebab, Partai Buruh mengeklaim memiliki fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat.
Untuk itu, Partai Buruh bercita-cita mewujudkan negara kesejahteraan yang di antaranya berlandaskan pada kedaulatan rakyat, lapangan kerja, pemberantasan korupsi, dan jaminan sosial.
Baca Juga: Tempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di Sekolah
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Persyaratan pengusulan pasangan calon tidak diberlakukan bagi partai politik peserta pemilu yang belum pernah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya'.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Dukung Anies di Pilpres 2024, Partai Buruh Bakal Umumkan Sosok Capres Jagoannya Bulan Depan di Stadion GBK
-
Partai Buruh Ogah Dukung Anies Baswedan, Said Iqbal: Kawan Seiring Sejalan Ditusuk dari Belakang, Apalagi Rakyat
-
Hakim Anwar Usman Singgung Pemimpin Muda soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, PKB Heran
-
Selesai Periksa Gugatan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK: Tinggal Nunggu...
-
Usia Capres/Cawapres Tengah Digugat, Ketua MK Bicara Soal Pemimpin Muda Era Nabi Muhammad SAW
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
MUI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace, Mensesneg: Kami Akan Berikan Penjelasan
-
Istana Harap IHSG Meroket Hari Ini, Prabowo Sempat Marah saat Anjlok?
-
Politisi Peter Mandelson Mundur Usai Foto Vulgar di Epstein Files Tersebar
-
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari