Nagita Slavina dituding tak posting endorse senilai Rp35 juta oleh seorang pengusaha UMKM. Pengakuan sang pengusaha melalui video menjadi viral dan membuat heboh warganet.
"Yang terparah adalah kali ini, aku endors Rp35 juta dari bulan Maret sampe sekarang belum di-upload juga," kata si pengusaha tersebut, dikutip dari video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Dalam video awal, pengusaha yang memiliki bisnis skincare merek Pearl Beautys itu tidak menyebut nama artis. Namun, ia memberi clue yang cukup jelas, sehingga semua orang langsung berkesimpulan pada satu nama, yaitu Nagita Slavina.
"Kalau ditanya kok bisa mahal banget? Ya karena dia artis terkenal se-Indonesia, say, dan dia punya baby gemes, kalian pasti tahu itu siapa," katanya.
Selain telah membayar uang Rp35 juta, perempuan itu juga mengaku sudah mengirimkan produknya kepada sang artis sejak tujuh bulan lalu.
Video curhatannya itu pun viral. Namun, tak lama, pengusaha ini kemudian kembali membuat video klarifikasi yang menyebut bahwa kesalahan bukan ada di pihak si artis.
Menurutnya, ia meng-endorse sang artis melalui pihak ketiga. Namun, pihak ketiga ini tak pernah menyampaikan endorse-nya ke manajemen si artis.
Dalam video klarifikasi itu, perempuan itu dengan jelas menyebut nama Nagita Slavina sebagai sosok artis yang ia endorse sejak tujuh bulan lalu.
Menegaskan bahwa Nagita Slavina tidak bersalah sama sekali, si pengusaha UMKM itu pun meminta warganet untuk tidak menyerang istri dari Raffi Ahmad tersebut.
Baca Juga: Masuk Red Flag, Dikta Paling Anti dengan Cewek Kuku Panjang
"Jadi aku minta tolong banget sama netizen untuk enggak menghujat Kak Nagita, karena Kak Nagita pun enggak tahu menahu," katanya.
Sejumlah warganet langsung menyorot kehebohan ini. Dalam koom komentar di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, tak sedikit warganet yang membela Nagita Slavina.
"Mbak, lu kira sekelas mba Gigi nyatetin yang mau endors dia siapa? Apalah gunanya pegawai dia yang banyak itu? Lu terornya jangan mbak Gigi, tapi admin yang lu kontak," komentar warganet.
"Pihak perantara memang yang sering bikin ulah. Yang jadi jelek nama artisnya," kata warganet yang lain.
"Untung aja lo ga dilaporin dengan pasal pencemaran nama baik. 35 jeti buat Nagita mah cuma beli sandal doang! Gak tahu apa-apa dianya kok langsung disalahin," bela warganet yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tampilan Baru Qlola by BRI Hadir, Kelola Transaksi Bisnis Makin Terintegrasi
-
Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara
-
Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan
-
Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Drama Korea 'New Recruit 4'
-
BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis
-
Diterjang Ombak 3 Meter, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang Ditelan Samudera
-
Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram
-
Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis
-
Kemasan Rokok Polos Mau Diterapkan, Pengusaha Minta Dampak Ekonomi Dihitung
-
Terjaring OTT, Nasib Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakilnya Ditentukan KPK dalam 1x24 Jam