/
Rabu, 23 November 2022 | 11:28 WIB
Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. ((Ist))

Salah satu "kicauan" pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terbukti di persidangan pekan ini, yakni tentang aliran dana senilai Rp200 juta dari rekening almarhum.

Disebutkan bahwa uang itu ditransfer dari rekening Brigadir J ke terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo pada 11 Juli 2022 atau tepat pada hari almarhum dimakamkan.

Hal inilah yang dibahas lebih jauh oleh pengacara keluarga Brigadir J, Mansur Febrian, di program Sapa Indonesia Malam di kanal YouTube KOMPASTV.

Awalnya Febrian membahas soal senjata api tipe HS yang sepengetahuannya hanya dimiliki oleh Brigadir J. Namun kemudian senjata tersebut jatuh saat Sambo baru tiba di rumah Duren Tiga.

"Kalau betul itu senjata HS, karena satu-satunya yang memegang senjata HS adalah almarhum. Berarti sebelum meninggal, senjatanya sudah dirampas, dan dugaan kami dari awal jangan-jangan memang betul terjadi sebuah penyiksaan," ungkap Febrian, dikutip Suara Manado, Rabu (23/11/2022).

Dugaan adanya penyiksaan memang kerap dinarasikan pihak penasihat hukum Brigadir J meski belum jelas kebenarannya.

Terkait penyiksaan ini, menurut Febrian, bisa jadi untuk memaksa Brigadir J memberikan PIN untuk mengakses aplikasi perbankan yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya aliran dana ke rekening Bripka RR.

Bahkan menurut Febrian aliran dana ini adalah bukti dari adanya persekongkolan dan perencanaan pembunuhan terhadap anak kliennya tersebut.

"Penyiksaan untuk apa? Untuk meminta PIN, meminta akses daripada rekening bank. Fakta yang terjadi dalam persidangan adalah ditunjukkan adanya perpindahan uang yang selama ini dikatakan 'Wah pengacara ini penyebar hoaks, bohong, tidak mungkin bisa berpindah'," ucap Febrian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kirim Surat Pergantian Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Batal Diperpanjang?

"Namun faktanya seseorang yang sudah meninggal tanggal 8 Juli tiba-tiba tanggal 11 (Juli) bisa melakukan transfer lewat inet (internet) banking. Berarti kalau melalui inet banking berarti bisa dilakukan lewat handphone," sambungnya.

Fakta ini membawa satu pertanyaan baru di benak Febrian, "Siapa yang menggunakan handphone (Brigadir J)?" tuturnya.

"Kalau misalnya yang menggunakan handphone ini ternyata Ricky Rizal, berarti persekongkolan dan kekejian ini sudah direncanakan secara matang untuk menghilangkan nyawa daripada almarhum," lanjut Febrian.

Febrian kemudian turut menyinggung besarnya relasi kuasa antara Sambo dengan para bawahannya. Sebab perwira polisi sekelas eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yakni AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, pun dinilai masih merasa terintimidasi oleh Sambo.

"Dia juga masih tengak-tengok ketika diperiksa Majelis Hakim. Dia seorang perwira lho, apalagi bawahannya. Ferdy Sambo (punya) power untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti anak buahnya ini sangat nyata, sangat nyata relasi kuasanya," tegas Febrian.

Karena itulah, kembali Febrian mendorong Majelis Hakim untuk lebih tegas kepada para saksi, termasuk dengan benar-benar menjadikan mereka tersangka apabila terus memberikan keterangan berbelit di persidangan.

Load More