Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencopot nama-nama calon legislatif (caleg) yang diduga mempromosikan situs judi online dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Tiga caleg yang diadukan oleh LBH PB PMII adalah Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga. Ketiganya diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
"Kami meminta KPU untuk mencopot nama-nama tersebut dari DCS karena mereka telah melanggar aturan dan berpotensi merusak moral masyarakat," kata Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Qusyairi menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga diduga telah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Tindak pidana tersebut adalah menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan perjudian," kata Qusyairi.
Qusyairi juga meminta KPU untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan promosi judi online oleh para caleg tersebut.
"Kami meminta KPU untuk menindak tegas para caleg yang terbukti bersalah," kata Qusyairi.
Sebelumnya, Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur terlihat mempromosikan sebuah situs online yang diduga kuat merupakan situs judi online yang ramai beredar di media sosial.
Gilang Dirga adalah caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Perindo untuk dapil Jawa Barat VI, sedangkan Denny Cagur adalah caleg dari PDIP untuk dapil Jawa Barat II.
Baca Juga: Menyesal Bantu Nyak Kopsah, Farida Nurhan: Nasi Sudah Menjadi Bubur
Selain ketiga artis tersebut, masih ada nama-nama lain yang diduga mempromosikan situs judi online.
KPU sendiri telah menerima aduan dari LBH PB PMII tersebut. KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap aduan tersebut dan akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Raja Assist Super League, Waktunya Ezra Walian Kembali ke Timnas Indonesia di Era John Herdman?
-
Bagaimana Cara Melawan Jambret?
-
Apakah Retinol Bisa Dilayer dengan Niacinamide? Ini 5 Moisturizer Niacinamide Terbaik dan Aman
-
Unggah Caption Wanita Mandiri Tak Takut Kesepian, Nasib Rumah Tangga Maia Estianty Dipertanyakan
-
Menggugat Eksploitasi Alam di Novel Jejak Balak Karya Ayu Welirang
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
Transaksi Nontunai untuk Transportasi Publik Makin Praktis dengan QRIS Tap di Super Apps BRImo
-
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Sabang