Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencopot nama-nama calon legislatif (caleg) yang diduga mempromosikan situs judi online dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Tiga caleg yang diadukan oleh LBH PB PMII adalah Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga. Ketiganya diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
"Kami meminta KPU untuk mencopot nama-nama tersebut dari DCS karena mereka telah melanggar aturan dan berpotensi merusak moral masyarakat," kata Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Qusyairi menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Denny Cagur, Vicky Prasetyo, dan Gilang Dirga diduga telah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Tindak pidana tersebut adalah menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan perjudian," kata Qusyairi.
Qusyairi juga meminta KPU untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan promosi judi online oleh para caleg tersebut.
"Kami meminta KPU untuk menindak tegas para caleg yang terbukti bersalah," kata Qusyairi.
Sebelumnya, Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur terlihat mempromosikan sebuah situs online yang diduga kuat merupakan situs judi online yang ramai beredar di media sosial.
Gilang Dirga adalah caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, Vicky Prasetyo mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Perindo untuk dapil Jawa Barat VI, sedangkan Denny Cagur adalah caleg dari PDIP untuk dapil Jawa Barat II.
Baca Juga: Menyesal Bantu Nyak Kopsah, Farida Nurhan: Nasi Sudah Menjadi Bubur
Selain ketiga artis tersebut, masih ada nama-nama lain yang diduga mempromosikan situs judi online.
KPU sendiri telah menerima aduan dari LBH PB PMII tersebut. KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap aduan tersebut dan akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Borong Jus Sehat! Promo Re.juve, Beli 3 Dapat 6 Hanya Pakai BRI
-
Sarwendah Dikaitkan dengan Ritual Gunung Kawi, Video Pengakuan Juru Kunci Viral
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Drama Musikal MAR Kembali Menggema, Kisah Bandung Lautan Api Bikin Penonton Haru
-
Seberapa Kompetitif Suzuki Burgman 15 untuk Ladeni PCX dan Nmax? Begini Komparasinya
-
Malam Mencekam di Panhead Palembang, Dentuman Senjata Tewaskan Pratu Ferischal di THM
-
Pelajar di Luwu Tewas Mengenaskan usai Bercanda Ingin Nikahi Ibu Teman
-
Man on Fire, Series yang Sibuk Jadi Thriller Politik Sampai Lupa Rasa
-
Ini Urutan Zodiak yang Ditakdirkan Sukses dan Kaya Raya, Anda Nomor Berapa?
-
Spesialis Jalan Jelek: X-Ride vs BeAT Street vs NEX Crossover Mending Mana?