Bisnis / Energi
Kamis, 12 Februari 2026 | 11:38 WIB
Martabe Gold Mine yang dikelola PT. Agincourt Resources [Ist]
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menginstruksikan kabinet mengevaluasi izin investasi sektor ekstraktif secara proporsional, termasuk tambang Martabe.
  • Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dengan menyeimbangkan penegakan aturan dan perlindungan hak investor.
  • Evaluasi izin ini respons awal terhadap bencana alam, namun kini status IUP tambang Martabe belum dicabut.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada jajaran kabinetnya untuk mengedepankan sikap proporsional dalam mengevaluasi izin usaha para investor nasional.

Fokus utama arahan ini berkaitan dengan peninjauan kembali sejumlah izin sektor ekstraktif, termasuk operasional tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pesan Presiden tersebut usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Menurut Bahlil, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak investor demi stabilitas ekonomi di wilayah Sumatera.

Bahlil menegaskan bahwa proses audit yang sedang berlangsung tidak bertujuan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor, dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional. Semua ini sekali lagi kita lakukan dalam rangka untuk memastikan terhadap investasi dan kepastian hukum juga bisa terjadi, dan sekaligus untuk menjaga perkembangan, pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatra," ungkap Bahlil Lahadalia.

Hingga saat ini, status Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang Martabe secara resmi belum dicabut. Pemerintah masih berada dalam tahap penilaian teknis dan pemetaan ulang.

Bahlil juga berkoordinasi intensif dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk melakukan kajian komprehensif yang diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.

Gelombang evaluasi izin ini bermula dari pengumuman Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026.

Baca Juga: Membersihkan 'Telur-telur Busuk', Hashim Tegaskan Akan Ada Pejabat yang Dicopot Prabowo

Kala itu, sebanyak 28 perusahaan, termasuk nama Agincourt, disebut masuk dalam daftar izin yang dicabut berdasarkan hasil audit lingkungan.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kala itu menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil merujuk pada dampak ekologis operasional perusahaan di wilayah terdampak bencana. Namun, dinamika ini berkembang seiring adanya rencana strategis negara.

Pada 28 Januari lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, sempat mengungkapkan rencana pengambilalihan operasional tambang Martabe oleh Perminas.

Perminas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk dengan mandat khusus untuk mengonsolidasikan serta mengelola industri mineral strategis di dalam negeri.

Load More