- Presiden Prabowo menginstruksikan kabinet mengevaluasi izin investasi sektor ekstraktif secara proporsional, termasuk tambang Martabe.
- Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dengan menyeimbangkan penegakan aturan dan perlindungan hak investor.
- Evaluasi izin ini respons awal terhadap bencana alam, namun kini status IUP tambang Martabe belum dicabut.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada jajaran kabinetnya untuk mengedepankan sikap proporsional dalam mengevaluasi izin usaha para investor nasional.
Fokus utama arahan ini berkaitan dengan peninjauan kembali sejumlah izin sektor ekstraktif, termasuk operasional tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pesan Presiden tersebut usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Menurut Bahlil, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan hak investor demi stabilitas ekonomi di wilayah Sumatera.
Bahlil menegaskan bahwa proses audit yang sedang berlangsung tidak bertujuan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.
"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor, dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional. Semua ini sekali lagi kita lakukan dalam rangka untuk memastikan terhadap investasi dan kepastian hukum juga bisa terjadi, dan sekaligus untuk menjaga perkembangan, pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatra," ungkap Bahlil Lahadalia.
Hingga saat ini, status Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang Martabe secara resmi belum dicabut. Pemerintah masih berada dalam tahap penilaian teknis dan pemetaan ulang.
Bahlil juga berkoordinasi intensif dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk melakukan kajian komprehensif yang diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
Gelombang evaluasi izin ini bermula dari pengumuman Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026.
Baca Juga: Membersihkan 'Telur-telur Busuk', Hashim Tegaskan Akan Ada Pejabat yang Dicopot Prabowo
Kala itu, sebanyak 28 perusahaan, termasuk nama Agincourt, disebut masuk dalam daftar izin yang dicabut berdasarkan hasil audit lingkungan.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kala itu menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil merujuk pada dampak ekologis operasional perusahaan di wilayah terdampak bencana. Namun, dinamika ini berkembang seiring adanya rencana strategis negara.
Pada 28 Januari lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, sempat mengungkapkan rencana pengambilalihan operasional tambang Martabe oleh Perminas.
Perminas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk dengan mandat khusus untuk mengonsolidasikan serta mengelola industri mineral strategis di dalam negeri.
Berita Terkait
-
Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Adik Kandung Ungkap Ada Pejabat 'Telur Busuk' Dekat Presiden Prabowo
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe
-
BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Rp68.781, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Ikut Naik
-
Bos Unilever (UNVR) Indonesia Lapor, Laba Bersih Tembus Rp7,6 Triliun di 2025
-
Rupiah Keok, Dolar AS Naik ke Level Rp16.818
-
Harga Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.947.000/Gram