- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengingatkan warga agar tidak menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjelang Ramadan.
- Peringatan disampaikan di Meruya, Jakarta Barat, Kamis (12/2/2026), untuk mencegah penggadaian KJP oleh penerima bantuan.
- Menggadaikan KJP adalah pelanggaran Pergub Nomor 4 Tahun 2018 yang berdampak pencabutan hak bantuan permanen.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara lugas mengingatkan warga ibu kota agar tidak menyalahgunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) demi pemenuhan kebutuhan menjelang bulan Ramadan.
Peringatan keras tersebut disampaikan Pramono saat mengunjungi kawasan Meruya, Jakarta Barat, pada Kamis (12/2/2026).
Langkah antisipasi ini diambil lantaran kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung melonjak drastis setiap kali memasuki bulan suci hingga menjelang hari raya.
Orang nomor satu di Jakarta tersebut menegaskan akan segera melakukan koordinasi intensif dengan jajaran dinas terkait guna mencegah praktik penggadaian kartu sakti tersebut.
"Untuk KJP, segera saya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan," ujarnya.
Pramono menitikberatkan bahwa KJP bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan instrumen krusial untuk mengangkat harkat hidup masyarakat kelas bawah melalui pendidikan.
"KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat, terutama di lapis terbawah," lanjutnya.
Keberhasilan program bantuan ini diklaim telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai indikator kesejahteraan di Jakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Semua indikator kami yang berkaitan dengan kemiskinan, stunting dan sebagainya, mengalami perbaikan," tegas Pramono.
Baca Juga: Momentum Ramadan, Begini Cara Bikin QRIS GoPay untuk Pedagang Takjil
Pemprov DKI Jakarta sendiri sebelumnya mencatat puluhan penerima bantuan harus dicabut haknya secara permanen akibat kedapatan menjaminkan ATM KJP kepada pihak lain.
Sebagai jalan keluar dari himpitan ekonomi yang kerap memicu aksi gadai KJP, Pemprov DKI Jakarta pun telah menyiagakan program pangan bersubsidi melalui Perumda Pasar Jaya dan unit-unit BUMD Pangan yang lain.
Warga Jakarta tak lupa diingatkan kembali bahwa menggadaikan KJP merupakan pelanggaran fatal terhadap Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, yang berimplikasi pada pemutusan bantuan selamanya.
Berita Terkait
-
30 Ucapan Mohon Maaf Lahir dan Batin Sebelum Puasa, Bisa Dijadikan Caption Media Sosial
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026 Resmi dari Pemerintah, Cek Tanggalnya!
-
Wajib Coba, Prosperity Dinner Imlek dan Buffet Nusantara Ramadan di Sini: Mulai Rp188 Ribu!
-
Mau Mudik Aman dan Nyaman Tujuan Jogja dan Semarang? Cek Syarat Daftar Mudik Bareng Honda 2026
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan