/
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:25 WIB
Istimewa

Lampung, suara.com-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Syamsul Arief bersama Panitera PN Tanjungkarang Asmar Josen melakukan kunjungan koordinasi di Kantor Kanwil Kumham Lampung, Kamis (19/5/2022)

Kepala Kantor Kanwil Kumham Lampung Edi Kurniadi didampingi Kadiv Administrasi, Topan Sopuan, Kadiv Pemasyarakatan, Farid Junaedi,  Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Salpius Sarumaha serta Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar hadir dalam  silaturahmi tersebut.

Isu penting yang dikoordinasikan dalam pertemuan ini adalah pelaksanaan sidang secara tatap muka langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Syamsul Arief menjelaskan Sebagaimana diketahui sejak pandemi covid 19 muncul awal tahun 2020 di Indonesia telah menghambat dan membatasi banyak pertemuan sosial termasuk dalam dunia peradilan khususnya persidangan di Pengadilan.

“Sehingga perintah dalam UU No. 8/1981 tentang hukum acara pidana yakni persidangan wajib dilaksanakan secara tatap muka langsung  kemudian harus menyesuaikan menjadi persidangan secara online atau daring karena adanya pandemi, Mahkamah Agung sendiri telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana, pidana militer dan jinayat,”jelasnya.

Setelah dua tahun pandemi berlangsung pemerintah menilai pandemi ini sudah berubah menjadi endemi. Menyikapi hal ini Syamsul memyampaikan pandangannya bahwa dalam hukum dikenal asas hukum hidup dan mengikuti perkembangan masyarakat.

“Jika sebelumnya sidang wajib berlangsung secara tatap muka maka karena alasan-alasan keterdesakan (overmacht) maka hukum materil dan formil juga perlu menyesuaikan pelaksanaan sidang secara daring karena alasan keselamatan jiwa manusia adalah hukum tertinggi,”jelasnya.

Menurut Syamsul dalam  Perma No 4 Tahun 2020  sidang daring itu memerlukan syarat adanya keadaan yang memungkinkan dilakukannya persidangan daring antara lain karena terjadi bencana alam, wabah penyakit, keadaan yang ditetapkan pemerintah sebagai keadaan darurat atau keadaan lain yang menurut penilaian majelis hakim Pengadilan.

“Jadi Perma itu bukan melarang sidang tatap muka tapi mengatur pelaksaan sidang secara daring jika adanya keadaan dan situasi keterdesakan itu,”ungkapnya.

Menurutnya Perma tersebut memberi panduan cara mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.

Syamsul menilai melihat kondisi pandemi yang kini telah berubah menjadi endemi dan herd immunity masyarakat yang terbentuk serta kebijakan pemerintah yang telah memberi kelonggaran atas pembatasan sosial maka praktek persidangan secara tatap muka langsung (offline) di ruang sidang pengadilan sebagaimana hukum acara pidana harus sudah dipraktekkan kembali.

"Kita penegak hukum perlu lentur dengan situasi yang berubah. Perlu sigap untuk keluar dari zona nyaman. Jika sebelumnya kita siap untuk sidang online maka harusnya kita juga sigap untuk sidang offline" jelas Syamsul.

Merespon hal tersebut Kepala Kanwil Kenkumham Provinsi Lampung, Edi Kurniadi yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Farid Junaedi  mengatakan siap mendukung dan melaksanakan persidangan secara tatap muka langsung.

"Jajaran Rutan dan Lapas di wilayah provinsi Lampung siap melaksanakan persidangan secara offline. Kami memahami situasi zaman yang berubah dan kami ikut menyesuaikan. Kami sepenuhnya memahami situasi kendala teknis pelaksanaan sidang secara online justru kerap menyulitkan hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan terdakwa dalam menemukan nilai hukum dan keadilan. Maka pelaksanaan sidang secara tatap muka langsung sebagaimana hukum acara pidana kami siap mendukung" ujarnya.

Senada Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Farid Junaedi  mengatakan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya pelaksanaan sidang secara tatap muka langsung (offline) di ruang persidangan Pengadilan Negeri.

"Saya memberi arahan kepada seluruh Kalapas dan Karutan di Lampung untuk mematuhi dan melaksanakan setiap Penetapan persidangan  secara tatap muka (offline) yang telah ditentukan oleh majelis hakim. Jika penetapan sidang secara offline telah diberitahukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Lapas dan Rutan kami akan segera laksanakan dengan menyiapakan para terdakwa yang ditahan di Lapas dan Rutan untuk keluar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri. Terlebih tahanan dan warga binaan Lapas dan Rutan di Lampung telah menerima vaksin secara lengkap," pungkasnya

Load More