Metro, Suara.com- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pekalongan Salman Alfarasi berhasil menyelesaikan studi di program doktor hukum di Universitas Lampung, Senin (23/5/2022).
Salman berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Hukum Acara Perdata dalam Gugatan Sederhana Menuju Peradilan Modern yang Berkeadilan di depan para penguji.
"Penelitian saya ini objeknya gugatan sederhana (GS) dan konsepnya masih diatur dalam perma (peraturan mahkamah agung), harapannya buah pikiran saya ini kedepannya dapat diatur dalam Undang-undang,"ungkapnya.
Menurut hasil penelitiannya penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang ada di dalam mekanisme penyelesaian perkara gugatan perdata umum masih belum optimal.
"Rekonstruksi Hukum Acara Perdata sangat diperlukan untuk merumuskan mekanisme beracara dengan metode cepat yang memiliki jangkauan luas yang diatur dengan UU atau Hukum Acara Perdata Nasional,"jelasnya.
Salman juga menyarankan agar dilakukan penyesuaian dalam konsep dasar gugatan sederhana melalui SEMA pelaksanaan Eksekusi Gugatan Sederhana yang di dalamnya memuat MOU dengan instansi lain khusus kantor Lelang Negara (DJKLN).
Salah satu penguji eksternal yang hadir dalam ujian disertas adalah Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Hasbi Hasan.
Berita Terkait
-
Lestarikan Bahasa Daerah, Mahasiswa Unila Gelar Layar Sastra Dua Bahasa
-
Kreatif! PPG Bahasa Indonesia Bina Anak Panti Lewat Pelatihan Buket Bunga
-
Inovasi Media Pembelajaran oleh PPG Unila: Manfaatkan Ronce untuk Literasi
-
Semarak Isra Mi'raj di Margo Mulyo Bersama KKN Universitas Lampung 2025
-
Imabsi FKIP Unila Sukses Gelar Mubes, Lahirkan Pemimpin Baru
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan