/
Selasa, 31 Mei 2022 | 11:56 WIB
DPR RI

Metro, Suara.com- Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia APTISI, Dr. Ir. H. M Budi Djatmiko, M.Si., mengatakan saat ini ada 320 ribu lulusan perguruan tinggi kesehatan yang tidak bisa bekerja. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umu (RDPU)  bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan Youtube Komisi X DPR RI Channel, Senin (30/5/2022).

"Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan seluruh Indonesia, kami sekarang ada 320 ribu lulusan PT Kesehatan yang tidak bisa bekerja dikarenakan mereka belum lulus uji kompetensi," jelas Budi.

Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 Pasal 44 tersebut, berarti uji kompetensi tersebut memiliki kewenangan untuk dilakukan oleh PT bersama lembaga tersertifikasi dan/atau organisasi profesi.

Budi mengatakan di lapangan  tidak sesuai dengan kenyataan justru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang melaksanakan uji kompetensi.

"Itu pasalnya sudah jelas. Tetapi kenyataannya, ini dilakukan oleh Dikti. Jadi jelas itu melanggar UU," ungkapnya.

"Pemahaman kami jika ada lembaga yang memungut uang masyarakat, harus seizin DPR," tambahnya.

Menurutnya penerapan  uji kompetensi semaca, itu  juga mengakibatkan PT Kesehatan kurang peminat.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa Komisi X sedang melakukan kajian terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi.

"Komisi X sedang mendalami dan melakukan kajian terkait Permendikbud dalam pembentukan Komite Nasional Uji Kompetensi. Kami sedang melakukan telaah terhadap apa yang disampaikan teman-teman APTISI," ungkapnya saat diwawancarai detikEdu, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut, Syaiful mengatakan bahwa Komisi X setuju dengan langkah APTISI yang meminta penyelenggaraan Uji Kompetensi yang dikembalikan ke PT.

"Terkait dengan permintaan APTISI, kami setuju kalau dalam masa transisi ini, proses penyelenggaraan Uji Kompetensi dikembalikan ke kampus saja sebagaimana amanat undang-undang," pingkas anggota Komisi X DPR tersebut.

Tag

Load More