Metro, Suara.com- Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi dengan vonis selama 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak pada Selasa (30/5/2022) lalu
Yuli menilai putusan ini memiliki nilai sensitivitas gender dan anak sebagai korban tindak pidana seksual dan menegaskan keberpihakan pada korban mutlak ditekankan sampai ada pembuktian sebaliknya.
“Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut ”ujarnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi dengan vonis selama 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.
Proses persidangan yang dilakukan dengan pengawalan ketat petugas Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji ini sendiri menghadirkan 2 (dua) ahli hukum Dr.Bambang Hartono,S.H.,M.Hum dan Dr.Eddy Rifai,S.H.,M.H, masing-masing Ahli dari Penuntut Umum dan Ahli Penasihat Hukum Terdakwa.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi.
“Bahwa tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Lewat putusan ini Yuli juga meyakini bahwa tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia terlebih manusia yang rentan tidak boleh dibiarkan dan dimaklumi.
“Hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya. Lindungi korban dan keluarganya serta bantu untuk proses pemulihannya” pungkasnya .
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Untuk Melihat, Kita Butuh Kerendahan Hati: Sisi Haru di Novel Sang Alkemis
-
Dapat Rp1 Juta Per Bulan, Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Segera Dibuka
-
IHSG Sepekan Loyo ke Level 7.026, Asing Jual Rp 33 Triliun!
-
Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini
-
Review Film The Hostage's Hero: Sajikan Aksi Dramatis TNI Angkatan Laut!
-
Dukungan Pemerintah untuk Ekosistem Film Sci-Fi: Menekraf Apresiasi Pelangi di Mars
-
5 Motor Listrik Brand Indonesia dengan Mutu Setara Jepang, Jagoan Pekerja Lintas Kota dan Kabupaten
-
Gerakan Pangan Murah Efektif Tekan Laju Inflasi Sumbar
-
Media Bulgaria Kagum dengan Permainan dan Mental Timnas Indonesia