Metro, Suara.com- Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi dengan vonis selama 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak pada Selasa (30/5/2022) lalu
Yuli menilai putusan ini memiliki nilai sensitivitas gender dan anak sebagai korban tindak pidana seksual dan menegaskan keberpihakan pada korban mutlak ditekankan sampai ada pembuktian sebaliknya.
“Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut ”ujarnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi dengan vonis selama 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak.
Proses persidangan yang dilakukan dengan pengawalan ketat petugas Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji ini sendiri menghadirkan 2 (dua) ahli hukum Dr.Bambang Hartono,S.H.,M.Hum dan Dr.Eddy Rifai,S.H.,M.H, masing-masing Ahli dari Penuntut Umum dan Ahli Penasihat Hukum Terdakwa.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi.
“Bahwa tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Lewat putusan ini Yuli juga meyakini bahwa tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia terlebih manusia yang rentan tidak boleh dibiarkan dan dimaklumi.
“Hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya. Lindungi korban dan keluarganya serta bantu untuk proses pemulihannya” pungkasnya .
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Beda Prinsip, Yoo Yeon Seok dan Esom Bakal Adu Chemistry di Phantom Lawyer
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Dasco Ungkap Pengusaha ASEAN Diculik, Indonesia Kini Jadi 'Surga' bagi Investor
-
Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Cek 5 Rekomendasi yang Terbaik
-
Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu
-
Dean James Ambil Langkah Ikuti Jejak Calvin Verdonk
-
Raheem Sterling Terkendala Izin Kerja, Belum Bisa Latihan Bersama Feyenoord
-
Sambut Ramadan 2026, Ini Deretan Sinetron dan Serial Streaming Pilihan untuk Sahur dan Berbuka Puasa
-
Anti Lemas! Ini Menu Sahur dan Buka Puasa Sehat yang Wajib Dicoba Saat Ramadan
-
Jangan Salah Beli! 5 Laptop Gaming Paling Aman di Awal 2026