Metro, Suara.com - Pengadilan Jepang, Senin (20/6) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis di negara itu tidak melanggar konstitusi, dan menolak tuntutan kompensasi oleh tiga pasangan yang mengatakan hak mereka untuk bebas berserikat dan kesetaraan telah dilanggar.
Putusan Pengadilan Distrik Osaka adalah keputusan kedua tentang masalah ini, dan tidak menyetujui putusan tahun lalu oleh pengadilan Sapporo yang menyatakan larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional. Keputusan terbaru ini menekankan bagaimana masalah itu tetap memecah belah di Jepang, satu-satunya anggota Kelompok Tujuh negara industri besar yang tidak mengakui pasangan sesama jenis.
Dalam putusannya, pengadilan Osaka menolak tuntutan oleh penggugat berupa ganti rugi sebesar 1 juta yen ($7.400) per pasangan atas diskriminasi yang mereka alami.
Para penggugat - dua pasangan pria dan satu pasangan perempuan termasuk di antara 14 pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintah di lima kota besar - Sapporo, Tokyo, Nagoya, Fukuoka dan Osaka - pada tahun 2019 karena melanggar hak untuk kebebasan berpasangan dan kesetaraan.
Mereka berargumen bahwa mereka secara ilegal telah didiskriminasi dengan kehilangan manfaat ekonomi dan hukum yang sama seperti yang dinikmati pasangan heteroseksual melalui pernikahan.Dukungan untuk keragaman seksual perlahan meningkat di Jepang, tetapi perlindungan hukum masih kurang bagi orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender. Orang-orang LGBTQ sering menghadapi diskriminasi di sekolah, tempat kerja dan di rumah, menyebabkan banyak orang menyembunyikan identitas seksual mereka.
Kelompok-kelompok hak asasi telah mendorong pengesahan tindakan kesetaraan menjelang Olimpiade Tokyo musim panas lalu, ketika perhatian internasional terfokus pada Jepang, tetapi RUU itu dibatalkan oleh partai pemerintah yang konservatif.
Berita Terkait
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Perjalanan Hidup Dewi Soekarno, Dari Istri Presiden Pertama Indonesia hingga Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
-
Kenapa Pengadilan Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 Miliar? Pecat Karyawan Pulang dari Indonesia Saat Pandemi Covid-19!
-
Polisi vs Pasukan Presiden: Korea Selatan di Ambang Krisis Konstitusional?
-
Kerusuhan Pecah di Peru Usai Presiden Pedro Castillo Dilengserkan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Selamat! 12 Finalis Desainer Muda IYFDC 2026 Terpilih, Berpeluang Sekolah Mode di Italia
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Chatib Basri dari Partai Apa? Diisukan Jadi Menkeu Baru
-
Maling Receh Berujung Jeruji: MT Jual Sound System Sekolah Seharga Seratus Ribuan
-
Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI
-
Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berapa Harga Parfum Chanel? Ini Kisarannya dan 3 Merek Lokal yang Tak Kalah Wangi
-
Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen
-
Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram