Metro,Suara.com - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Metro melakukan sosialisasi perizinan berusaha bagi para pelaku usaha dan UMKM. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Skuntum kota setempat, Selasa, (21/06/2022).
Edy Pakar, Kepala Dinas PM-PTSP Metro diwakili Deny Sanjaya, Sekertaris Dinas PM-PTSP Metro mengatakan, kegiatan ini adalah melakukan sosialisasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Karena, pada bulan Agustus tahun 2021, telah keluar aturan baru, aplikasi baru dan sistem baru OSSRBA.
"Untuk OSSRBA yang baru ini, untuk pengenaannya lebih berkeadilan. Karena untuk usaha bangunan 2 lantai atau 3 lantai otomatis pengenaannya harus berbeda, kemudian izin kebisingan dan lain sebagainya berbeda juga," katanya.
Dia menyampaikan, dari beberapa peraturan itu, konsep pemerintah pusat memberikan kemudahan dan lebih berpihak kepada pelaku usaha dan UMKM.
"Dulunya UMKM dan pelaku usaha itu semuanya sama, harus mengurus A B C D dan sebagainya. Tetapi, untuk saat ini dengan adanya peraturan PPE nomer 5 dan aplikasi OSSRBA, UMKM dengan kas UMKM dibawah lima milyar justru lebih dipermudah, terlebih sekarang tidak ada SIUP, TDP, semua hanya butuh NIB. Bahkan untuk beberapa sektor kalau klasifikasinya masih sama, mereka hanya butuh NIB saja," jelasnya
Deni menyampaikan, lewat perubahan ini. Pihaknya memfasilitasi semua pelaku usaha dan UMKM dalam mendampingi prosedur pembuatan NIB.
"Untuk pelaku usaha yang lama, kami disini siap untuk mendampingi migrasi dari sistim yang lama ke sistim yang baru. Kalaupun belum ada NIB, kami siap untuk mendampingi pembuatan NIB di kantor dan kami juga akan roadshow ke kelurahan-kelurahan, dan semuanya itu gratis," ujarnya.
Sementara itu Yerry Ehwan, Asisten 2 Pemerintah Kota Metro menyampaikan kegiatan hari ini adalah terkait tentang edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang perizinan usaha dan pengawasan pengelolaan usaha.
"Sasaran disini tentunya untuk meningkatkan investasi maupun pelaku usaha di Kota Metro. Tetapi yang memenuhi persyaratan-persyaratan perizinan. Ketika mereka ingin mengembangkan usahanya, mereka harus mematuhi peraturan yang ada,jadi sasaran sosialisasi ini juga, tentunya agar pelaku usaha mengetahui persyaratan perizinan berusaha. Tadi kami juga telah sampaikan kepada para pelaku usaha tentang tata cara maupun prosedur untuk pembuatan perizinan berusaha," jelasnya.
Yerri mengatakan, terkait dengan adanya pelaku usaha di Kota Metro yang masih kedapatan yang tidak memiliki izin, pihaknya akan segera melakukan pembinaan.
"Kami pemerintah daerah, tentunya menghendaki kepada seluruh pelaku usaha agar berusaha secara baik untuk memenuhi persyaratan maupun ketentuan yang ada. Sehingga produk mereka dapat diperjualkan secara baik," pungkasnya.
Tag
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dari Hutan Ranjuri, Anto Mengubah Daun Gugur Menjadi Warna untuk Sigi yang Lestari
-
Kacamata Polarized untuk Apa? 3 Rekomendasi dengan Review Terbaik, Anti Silau saat Berkendara
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Honda Monkey Terbaru Tampil Makin Ikonik dengan Penyegaran Warna dan Desain Jok Klasik
-
MASHLE Season 3 Umumkan Tayang Januari 2027, Arc Ujian Terakhir Dimulai
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf Soal Lagu 'Lalaki Langit', Bantah Rendahkan Wanita