Metro, Suara.com - Isu hak aborsi kembali mencuat di Amerika Serikat. Adapun terhitung sudah 50 tahun sejak Amerika Serikat mengakui bahwa aborsi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada perempuan untuk menentukan nasib kandungannya.
Namun kini, Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat mencabut hak aborsi, seperti yang dilansir oleh laman berbahasa Inggris CNN, dikutip Suara.com pada Senin (27/6/2022).
Keputusan Supreme Court AS tersebut mengundang berbagai demonstrasi di seantero negeri. Sehingga membuka kembali kenangan tentang peristiwa historis dalam perjalanan hak aborsi di AS, yakni Roe vs Wade.
Sidang Roe vs Wade
Mengutip dari ensiklopedia daring Britannica, Roe vs Wade merujuk pada sebuah sidang bersejarah yang terjadi pada 22 Januari 1973 silam.
Seorang perempuan dari Texas bernama Norma McCorvey menggunakan nama samaran Jane Roe mengajukan banding ke pengadilan untuk memperoleh izin tindakan aborsi kriminal.Sedangkan kata Wade, berasal dari nama jaksa yang menentang banding tersebut yakni, Henry Wade. Wade merupakan seorang jaksa yang memegang erat hukum negara bagian Texas yang menyatakan bahwa aborsi merupakan tindakan melanggar hukum.
Negara bagian Texas memiliki hukum yang melarang tindakan aborsi, kecuali dalam keadaan membahayakan nyawa sang ibu. Adapun McCorvey sebelumnya melaporkan dirinya telah diperkosa oleh seorang pria hingga mengandung seorang bayi.
Naas, banding yang diajukan McCorvey ditolak dan akhirnya membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung AS pada 1973.
Baca Juga: Kawasan Pecinan Glodok Miliki Storynomics Tourism yang Kuat
Dengan membawa argumen pengakuan hak perempuan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi AS, McCorvey menentang hukum negara bagian Texas yang melarang aborsi tersebut.
Akhirnya, setelah McCorvey yang memakai nama samaran Roe di sidang berhasil memenangkan bandingnya di MA setelah berhadapan dengan Henry Wade selaku jaksa wilayah Dallas County.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular