Suara.com - Baru-baru ini Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong cuti hamil dan cuti melahirkan menjadi 6 bulan, dari sebelumnya hanya 3 bulan.
Parlemen menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU).
Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Namun usulan cuti hamil dan melahirkan itu menimbulkan pendapat pro dan kontra dari warganet.
Yuk simak fakta Puan Maharani upayakan cuti buat ibu hamil menjadi 6 bulan berikut ini.
Alasan Cuti Melahirkan Digagas Jadi 6 Bulan
Puan Maharani mengungkap alasan mengusulkan cuti hamil dan melahirkan jadi 6 bulan. Ia mengatakan titik berat RUU KIA adalah pada masa pertumbuhan emas.
Pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak disebut masa pertumbuhan emas karena itu periode krusial tumbuh kembang anak.
Seribu hari pertama kehidupan anak itu kerap dikaitkan dengan penentu masa depan anak. Oleh karenanya, RUU ini menekankan pada pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani dalam situs resmi DPR.
Baca Juga: Puan Maharani Menilai Reshuflle sebagai Hal yang Wajar
Hak Yang Diperoleh Ibu Hamil
Politisi PDIP ini mengatakan ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. Di antaranya adalah hak mendapat pelayanan kesehatan, aminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Selain itu Puan mengingatkan bahwa masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
Tak Boleh Diberhentikan dari Pekerjaan
Puan menambahkan bahwa cuti melahirkan 6 bulan juga dipertimbangkan karena seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Ia menegaskan bahwa ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Menilai Reshuflle sebagai Hal yang Wajar
-
Ketua DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 6 Manfaat Cuti Melahirkan Bagi Wanita yang Bekerja
-
Berawal dari Cuti Hamil, Viral Kisah Wanita yang Jadi Kaya Raya karena Bikin E-Commerce
-
Puan Maharani Beri Sinyal Jatah Kursi Menteri PDIP di Kabinet Tetap Aman, Tak Berkurang, Tak Bertambah
-
Puan Maharani Akan Buka Kickoff Meeting P20 di Surabaya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran