Metro, Suara.com- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kini tidak perlu lagi repot-repot mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Kini, cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), UMK dapat menjalankan bisnisnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Metro Denny Sanjaya menjelaskan bahwa sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, tidak ada lagi penerbitan SIUP, TDP, atau SKU.
"NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak Akses Kepabeanan. Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB diberlakukan,"jelasnya.
Menurutnya meski pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB namun, pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen tersebut tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha.
Deny menjelaskan NIB ibaratnya nomor identitas pelaku usaha. Ia mengungkapkan nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Pelaku usaha mengurus NIB sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Ia menegaskan pentingnya memiliki NIB. Ia menuturkan selain legalitas, adanya nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat.
“Dengan mengurus NIB, usaha menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa saat ini masih banyak pelaku usaha khususnya UMKM di Kota Metro yang masih belum memiliki NIB. Karenanya DPMPTSP Kota Metro berkomitmen memberikan pendampingan pada para pelaku UMKM yang ada di Kota Metro untuk mendapatkan NIB.
"Sejak minggu lalu (15/7/2022) sudah kami mulai di RIS Metro, dan hari (22/7/2022) ini juga kembali akan dilakukan dan rencananya akami akan kelilingke 22 kelurahan untuk memberikan pendampingan pelayanan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha khususnya UMKM,"pungkasnya.
Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Pengawasan Perdagangan Orang AS
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Demam Piala Dunia 2026, Walikota Bandung Farhan Ancam Pecat ASN yang Nekat Judi Online
-
Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis
-
Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung
-
CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor
-
Piers Morgan: Cuma Negara Ini yang Mampu Hentikan Timnas Inggris Jadi Juara Piala Dunia 2026
-
Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir