Metro, Suara.com - Staf Ahli Menteri keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan aturan pemerintah yang telah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, terutama para wajib pajak untuk taat membayar pajak.
Hal tersebut dikatakannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global' pada Senin (25/7/2022).
"Karena memang salah satu dari empat pilar kepatuhan pajak itu, adalah kepatuhan para wajib pajak untuk mendaftarkan diri mereka," ucap Yon Arsal.
Kebijakan ini sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/202.
Yon Arsal juga menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan para wajib pajak secara administratif, terutama soal kepemilikan nomor yang tunggal.
"Jadi para wajib pajak (orang pribadi) hanya akan punya satu nomor (NIK dan NPWP), sehingga mereka cukup melakukan validasi melalui DJP secara online," ujarnya.
Yon menambahkan, nantinya para wajib pajak yang mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dilakukan aktivasi NIK. Sehingga, saat seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP, maka NIK-nya tinggal diaktivasi sebagai NPWP.
Selain itu, lanjut Yon, tiga pilar kepatuhan pajak lainnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilaporkan oleh wajib pajak.
"Supaya bisa menjadi sarana bagi wajib pajak tersebut, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkasnya.
Baca Juga: Menaker: HUT ke-75 Momentum Transformasikan Sembilan Lompatan Kemnaker dan Raih Lisensi Sosial
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026
-
Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Promo JCO hingga 8 Mei 2026, Dapatkan Harga Spesial yang Hemat
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
NJKB BYD M6 PHEV Bocor, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
Tepis Rumor Hengkang, Pep Guardiola Tegaskan Man City Kejar Treble Domestik
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle
-
Suara Kerekan dari Sumur Tua di Belakang Rumah Ainun