Metro, Suara.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa realisasi anggaran P3DN Kementerian Agama yang masih rendah. Yaqut kembali mengingatkan jajarannya untuk memprioritaskan belanja produk dalam negeri.
Pesan ini juga disampaikan Menag kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan satuan kerja lainnya sebagai Kuasa Pengguna Angaran di Kementerian Agama untuk mereviu kembali rencana belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP.
"Bapak dan Ibu sebagai Kepala Satuan Kerja sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran harus mengawal betul pemenuhan belanja produk dalam negeri," kata Menag saat memimpin rapat koordinasi aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri secara virtual, Jumat (26/8/2022).
Yaqut menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk memerintahkan para Pejabat Pembuat Komitmen dan operator SIRUP mereviu kembali belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP, apakah sudah memenuhi P3DN atau belum, " sambung Menag.
Ia juga meminta seluruh paket pengadaan barang/jasa melalui Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung wajib diinput diaplikasi SIRUP, baik pengadaan yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.
"Saya minta reviu belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP selesai dalam 1 minggu ke depan, saya akan pantau terus perkembangannya sampai memenuhi target yang telah kita tetapkan. Saya minta Bapak dan Ibu menindaklanjuti, secara cepat dan tepat," tegas Menag.
Menurutnya segenap Kuasa Penguna Anggaran di Satker Kemenag perlu memahami bersama bahwa P3DN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan regulasi ini, kata Menag, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, BUMN, dan badan hukum lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri pada batasan tertentu atas belanja yang dilaksanakan apabila belanja tersebut dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah, pembiayaan yang diperoleh dari pengusahaan sumber daya yang dikuasai negara, dan dikerjakan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi. Untuk lembaga verifikasi, sanksi dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan penunjukan sebagai lembaga verifikasi independen TKDN.
Baca Juga: Sosialisasikan Perda, Garinca Dorong Kebangkitan UMKM Lamtim
Untuk pejabat pengadaan, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pemberhentian dari jabatan pengadan barang/jasa. Sementara itu, untuk produsen barang/penyedia jasa dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam, dan denda administratif.
"Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor," jelas Menag.
Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi PDN, serta meningkatkan penggunaan PDN, melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri (pemberian preferensi harga).
"Dengan mengetahui manfaat dari PDN dan TKDN, Bapak dan Ibu setidaknya memiliki komitmen dan keteguhan hati untuk menggunakan produk dalam negeri," ujar Menag.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif