Metro, Suara.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa realisasi anggaran P3DN Kementerian Agama yang masih rendah. Yaqut kembali mengingatkan jajarannya untuk memprioritaskan belanja produk dalam negeri.
Pesan ini juga disampaikan Menag kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan satuan kerja lainnya sebagai Kuasa Pengguna Angaran di Kementerian Agama untuk mereviu kembali rencana belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP.
"Bapak dan Ibu sebagai Kepala Satuan Kerja sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran harus mengawal betul pemenuhan belanja produk dalam negeri," kata Menag saat memimpin rapat koordinasi aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri secara virtual, Jumat (26/8/2022).
Yaqut menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk memerintahkan para Pejabat Pembuat Komitmen dan operator SIRUP mereviu kembali belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP, apakah sudah memenuhi P3DN atau belum, " sambung Menag.
Ia juga meminta seluruh paket pengadaan barang/jasa melalui Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung wajib diinput diaplikasi SIRUP, baik pengadaan yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.
"Saya minta reviu belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP selesai dalam 1 minggu ke depan, saya akan pantau terus perkembangannya sampai memenuhi target yang telah kita tetapkan. Saya minta Bapak dan Ibu menindaklanjuti, secara cepat dan tepat," tegas Menag.
Menurutnya segenap Kuasa Penguna Anggaran di Satker Kemenag perlu memahami bersama bahwa P3DN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan regulasi ini, kata Menag, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, BUMN, dan badan hukum lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri pada batasan tertentu atas belanja yang dilaksanakan apabila belanja tersebut dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah, pembiayaan yang diperoleh dari pengusahaan sumber daya yang dikuasai negara, dan dikerjakan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi. Untuk lembaga verifikasi, sanksi dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan penunjukan sebagai lembaga verifikasi independen TKDN.
Baca Juga: Sosialisasikan Perda, Garinca Dorong Kebangkitan UMKM Lamtim
Untuk pejabat pengadaan, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pemberhentian dari jabatan pengadan barang/jasa. Sementara itu, untuk produsen barang/penyedia jasa dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam, dan denda administratif.
"Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor," jelas Menag.
Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi PDN, serta meningkatkan penggunaan PDN, melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri (pemberian preferensi harga).
"Dengan mengetahui manfaat dari PDN dan TKDN, Bapak dan Ibu setidaknya memiliki komitmen dan keteguhan hati untuk menggunakan produk dalam negeri," ujar Menag.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Profil Amanda Lucson Finalis Puteri Indonesia 2026, Benarkah Usianya Terlalu Muda?
-
Momen Mahalini Latihan Bersama Band Pengiringnya Jelang Konser KOMA 14 Februari 2026
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik