Metro, Suara.com - Masih ingat dengan peristiwa pengeroyokan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Ade Armando, beberapa waktu lalu? Ya, saat itu Ade dikeroyok hingga babak belum oleh sekelompok orang saat datang dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di Jakarta.
Polisi menangkap sejumlah orang dan setelah melalui proses hukum yang berlaku, enam orang tersangka harus menjalani persidangan atau berstatus terdakwa. Proses sidang sudah berlangsung dan sudah mencapai tahap pembacaan vonis hukuman.
Pada Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa pemukulan dan pengeroyokan Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara. Keenamnya adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
“Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 8 bulan kurungan penjara,” tegas Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip pada Jumat (2/9/2022) dari berbagai sumber, diketahui bahwa putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Keenam terdakwa pun dituntut hukuman dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Para hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam pengambilan putusannya. Hal yang memberatkan yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, tidak nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah mau mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Kedatangan Pemain Baru, Bagaimana Nasib Cistiano Ronaldo di Manchester United?
Mereka dituntut hukuman dua tahun penjara setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.
Setelah dituntut dua tahun penjara, para terdakwa lalu menyampaikan pledoinya masing-masing pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8/2022).
Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.
Sebelumnya, Ade Armando mengalami peristiwa pengeroyokan saat mendatangi aksi di depan Gedung DPR RI. Sebelum dikeroyok Ade sempat diwawacarai sejumlah awak media saat mahasiswa sedang orasi.
Entah dari mana awalnya, massa mulai mengerumuni Ade dan mulai berteriak-teriak, sebagai mencoba mengusirnya. Dalam suasana yang mulai tegang, seseorang tampak mulai memukul Ade terlebih dahulu kemudian diikuti sejumlah orang lain.
Kondisi Ade sudah babak belur saat coba diselamatkan dan di evakuasi personel keamanan. Bahkan, pakaian Ade sudah tidak lagi utuh. Beruntung Ade langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat beberapa waktu mendapat perawatan intensif. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Jalan Rusak Puluhan Tahun di Sulsel Kini Mulus, Guru dan Petani Rasakan Manfaat
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
John Herdman Bandingkan Atmosfer GBK dengan Old Trafford, Lebih Riuh Mana?
-
Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur
-
Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu
-
Adu Market Value Timnas Indonesia Vs Bulgaria, Garuda Lebih Unggul?
-
Mengenal Handala Hack Team, Hacker Pro Palestina yang Serang Sistem FBI
-
Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya
-
Mesin Gol di Timnas Indonesia Junior, Ini Statistik Jens Raven yang Dipanggil John Herdman