/
Jum'at, 02 September 2022 | 15:52 WIB
Komnas HAM menyebut sedikitnya ada empat pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. (*) (Suara.com/Yaumal)

Selain menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, polisi juga menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisari Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto. (*)

Load More