Metro.Suara.com - Setelah diketahui bersekongkol dengan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), polisi menangkap AM, seorang warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM).
Tersangka ditangkap setelah tepergok sedang memindahkan solar subsidi ke sebuah mobil di sebuah SPBU yang berada di wilayah Jalan Lintas Sumatra, ruas Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Jumat kemarin.
Menurut Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi bahwa di lokasi SPBU tersebut kerap terjadi pengecoran ilegal BBM bersubsidi.
“Tim langsung bergerak dan langsung menyelidiki SPBU yang diduga sering terdapat pengecoran (penuangan) bahan bakar jenis solar bersubsidi tersebut,” papar Hamid yang dikutip pada Sabtu (3/9/2022).
Begitu tiba di lokasi SPBU yang dimaksud, polisi curiga dengan sebuah mobil jenis Kijang Kapsul bernomor polisi BE 2654 YS, sedang ada disana dan berhenti cukup lama.
“Saat diperiksa, ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat sebuah tandon air kotak berukuran 1.000 liter. Saat dicek lagi ternyata sudah terisi sekitar 700 liter,” ungkap Hamid lagi.
Tidak itu saja, lebih lanjut Hamid mengatakan, polisi juga mendapati sebuah mobil jenis Panther warna merah bernomor polisi BE 1311 ANC yang tanki BBM nya sudah dimodifikasi dengan kapasitas hingga 600 liter.
“Saat diperiksa tanki mobil itu sudah terisi solar sebanyak 116 liter. Namun pemiliknya sudah melarikan diri,” tukas Hamid.
Tak hanya menangkap tangan AM sebagai pelaku pengecoran BBM ilegal, polisi juga memeriksa seorang operator SPBU berinisial RJ, yang diduga bersekongkol dengan para pelaku pengecoran.
Baca Juga: Pengamat ISESS: Keputusan Tidak Tahan Putri Benarkan Asumsi Polri Tidak Adil Tangani Kasus
“Pelaku AM mendapat solar dari SPBU dengan membeli kepada operator RJ dengan harga Rp5.150 per liter dan jual eceran seharga Rp6.000 per liter,” pungkasnya.
Kedua pelaku langsung dibawa ke kantor polisi dan hingga masih diperiksa secara intensif terkait persengkongkolan ini, kemudian berapa imbalan yang diterima RJ? Keduanya dijerat UU Migas dengan hukuman hingga enam tahun penjara.
Sebelumnya Polda Lampung juga menggerebek sebuah gudang bekas peti kemas dan mendapati solar sebanyak 10.000 liter atau 10 ton di dalam tanki yang ada di dalam bak sebuah truk. Lokasinya ada di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung. Namun polisi belum bersedia mengungkap identitas para tersangka karena mengaku masih akan mengembangkan kasus penimbunan BBM subsidi itu.
Lebih lanjut polisi mengatakan motif penimbunan itu adalah menjadikan bekas gudang peti kemas sebagai lokasi pengumpulan hasil pembelian bahan bakar solar bersubsidi dari sejumlah SPBU.
Aksi penimbunan BBM marak dilakukan sebelum adanya kenaikan harga BBM. Karena pada hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan