Metro.Suara.com - Hasil dari 21 adegan rekonstruksi, menyatakan tersangka Aipda Rudi Suryanto sudah merencanakan pembunuhan pada korban Aipda Ahmad Karnain. Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hidup atau pidana hukuman mati.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, fakta bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tergambar dari rekonstruksi di wilayah Jalan Lingkar Barat Lampung Tengah. Disana tersangka berhenti sebentar untuk memeriksa apakan pistolnya masih berfungsi.
Caranya? Tersangka menembakkan sekali pistol jenis revolvernya ke arah kebun. Setelah memastikan pistolnya berfungsi, baru tersangka bergerak menuju ke arah rumah korban.
“Pelaku mencoba meletuskan senjatanya diperkebunan singkong. Setelah yakin (senjatanya berfungsi), tersangka langsung menuju ke arah rumah korban. Setelah sampai gerbang rumah, pelaku memanggil korban dan setelah korban mendekat pelaku seketika langsung menembak,” papar Doffie dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, setelah melalui 21 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Aipda Ahmad Karnain, polisi mendapat fakta baru. Tersangka Aipda Rudi Suryanto yang tadinya mengaku menembak korban dengan spontan, ternyata diketahui sudah merencanakan pembunuhan itu.
“Rekonstruksi ada 21 adegan di empat TKP (tempat kejadian perkara). Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan dilakukan spontanitas. Namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan,” ungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (7/9/2022).
Dari rekonstruksi tergambar, peristiwa pembunuhan bermula saat tersangka yang merupakan Pejabat Sementara Kanit Provos sekaligus Kanit SPKT Polsek Way Pengubuan ditelfon sang istri saat sedang piket di kantornya.
Kepada tersangka sang istrinya mengeluhkan sakit demam, dan tersangka langsung meminta izin untuk pulang pad rekan-rekannya yang lain. Saat diperjalanan, tersangka justru terus teringat wajah korban karena masalah dendam lama.
Sehingga seharusnya tersangka langsung pulang, ke rumahnya di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, namun malah membelokkan motor ke arah rumah korban. Korban sempat berhenti di sebuah kebun kosong dan menembakkan sebutir peluru untuk meluapkan emosinya.
Baca Juga: Gus Halim: Kapasitas Pendamping Desa Harus Terus Ditingkatkan
Sebelum sampai rumah korban, tersangka sempat mengisi bensin di sebuah SPBU. Lalu begitu sampai di depan rumah korban, tersangka memanggil korban dan begitu mendekat tersangka menembaknya dari luar gerbang.
Korban yang tertembak dibagian dada kiri sempat berlari masuk rumah, namun rebah di hadapan istri dan anak-anaknya.
Setelah menembak korban, tersangka sempat pergi ke rumah seorang kepala desa untuk membahas bisnis singkong dan curhat masalah hidupnya. Tersangka menceritakan sudah menembak korban pada adik dan istrinya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Jejak Gelap Aipda Andi Gusman dari Mobil Panas Hingga Jerat Sabu
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
The Desperate Hour: Naomi Watts Dikejar Waktu Selamatkan Anaknya, Malam Ini di Trans TV
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Menang Lawan Persebaya, Mauricio Souza Justru Ungkap Masalah Persija Jakarta
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Undian Rp550 Juta, Ungu Siap Mengguncang Palembang