/
Rabu, 07 September 2022 | 07:05 WIB
Tersangka Aipda RS saat rekonstruksi pada Selasa (7/9/2022), memperlihatkan dirinya menembakkan pistolnya sekali ke arah kebun. (*) (Istimewa)

Metro.Suara.com - Hasil dari 21 adegan rekonstruksi, menyatakan tersangka Aipda Rudi Suryanto sudah merencanakan pembunuhan pada korban Aipda Ahmad Karnain. Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hidup atau pidana hukuman mati.

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, fakta bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan tergambar dari rekonstruksi di wilayah Jalan Lingkar Barat Lampung Tengah. Disana tersangka berhenti sebentar untuk memeriksa apakan pistolnya masih berfungsi.

Caranya? Tersangka menembakkan sekali pistol jenis revolvernya ke arah kebun. Setelah memastikan pistolnya berfungsi, baru tersangka bergerak menuju ke arah rumah korban.

“Pelaku mencoba meletuskan senjatanya diperkebunan singkong. Setelah yakin (senjatanya berfungsi), tersangka langsung menuju ke arah rumah korban. Setelah sampai gerbang rumah, pelaku memanggil korban dan setelah korban mendekat pelaku seketika langsung menembak,” papar Doffie dalam keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (7/9/2022). 

Sebelumnya, setelah melalui 21 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Aipda Ahmad Karnain, polisi mendapat fakta baru. Tersangka Aipda Rudi Suryanto yang tadinya mengaku menembak korban dengan spontan, ternyata diketahui sudah merencanakan pembunuhan itu.

“Rekonstruksi ada 21 adegan di empat TKP (tempat kejadian perkara). Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan dilakukan spontanitas. Namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan,” ungkap Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Dari rekonstruksi tergambar, peristiwa pembunuhan bermula saat tersangka yang merupakan Pejabat Sementara Kanit Provos sekaligus Kanit SPKT Polsek Way Pengubuan ditelfon sang istri saat sedang piket di kantornya.

Kepada tersangka sang istrinya mengeluhkan sakit demam, dan tersangka langsung meminta izin untuk pulang pad rekan-rekannya yang lain. Saat diperjalanan, tersangka justru terus teringat wajah korban karena masalah dendam lama.

Sehingga seharusnya tersangka langsung pulang, ke rumahnya di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, namun malah membelokkan motor ke arah rumah korban. Korban sempat berhenti di sebuah kebun kosong dan menembakkan sebutir peluru untuk meluapkan emosinya.

Baca Juga: Gus Halim: Kapasitas Pendamping Desa Harus Terus Ditingkatkan

Sebelum sampai rumah korban, tersangka sempat mengisi bensin di sebuah SPBU. Lalu begitu sampai di depan rumah korban, tersangka memanggil korban dan begitu mendekat tersangka menembaknya dari luar gerbang.

Korban yang tertembak dibagian dada kiri sempat berlari masuk rumah, namun rebah di hadapan istri dan anak-anaknya.

Setelah menembak korban, tersangka sempat pergi ke rumah seorang kepala desa untuk membahas bisnis singkong dan curhat masalah hidupnya. Tersangka menceritakan sudah menembak korban pada adik dan istrinya. (*)

Load More