Metro.Suara.com - Terdakwa pengendali narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) bernama Iwan Kurniawan dituntut hukuman mati, sedangkan dua kurir yakni Femby Alfember (27) dan Agung Diki Lestari (22) dituntut seumur hidup.
Tuntutan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi terhadap tiga terdakwa kasus pengedaran 75 kilogram ganja, pada Senin (19/9/2022) kemarin.
Dalam pledoinya, terdakwa Agung meminta maaf kepada keluarga, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum dan mengakui kesalahan. Ia juga mengatakan, dirinya merupakan mahasiswa semester akhir di sebuah universitas swasta di Bandar Lampung.
Agung meminta majelis hakim memberikan keputusan hukum yang seringan-ringannya, supaya ia bisa melanjutkan pendidikan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Menurut Agung, perbuatan itu pertama kali dilakukannya dan terpaksa ia lakukan untuk membiayai kuliah (skripsi) dan membayar kosan hingga untuk makan sehari-hari.
“Sebelumnya saya bekerja di kedai kopi namun diberhentikan. Kemudian berjualan masker. Tapi karena Pandemi sudah mereda masker saya jadi tidak laku, sehingga saya mau diajak menjadi kurir," ungkap Agung dalam persidangan yang dikutip pada Selasa (20/9/2022).
Fremby sendiri mengaku terpaksa menjadi kurir karena kehilangan pekerjaan dan harus membiayai pendidikan adiknya. Menurut Fremby ia tergiur dengan janji uang yang dijanjikan Iwan dan menganggap hukuman seumur hidup sangat berat.
Iwan yang mengendalikan peredaran narkoba sendiri ditunda, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini langsung menjawab Pledoi dan menyatakan tetap pada tuntutan. (*)
Baca Juga: Polisi Tangkap Penambang Pasir Ilegal dan Sita Belasan Kubik Pasir dalam Kapal Tongkang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Selaku Bapak-Bapak yang Kerap PP Rembang-Tuban, Saya Menaruh Kejengkelan terhadap Hal-Hal Ini!
-
13 Atlet Panjat Tebing Indonesia Jadikan Seri Wujiang Pemanasan Asian Games
-
Cerita Bapak-Bapak PP Rembang-Tuban: Mengapa Saya Selalu Mengelus Dada Setiap Melintas di Jalur Ini?
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global