/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:57 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief (kanan) (Kemenag)

Metro, Suara.com-Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman mengaku tengah melakukan kajian untuk mengupayakan agar jarak antrian antar daerah tidak terlalu jauh. 

Menurutnya masa antrian jemaah haji di berbagai provinsi berbeda-beda. Ada yang hanya sepuluh tahun, ada juga yang sampai puluhan tahun. Jarak masa tunggu antar wilayah cukup jauh.

“Jangan ada jarak yang terlampau jauh masa antrian antar satu provinsi dengan provinsi lain. Ini akan dihitung kembali,” terang Hilman saat memberikan penguatan kepada para pembimbing manasik haji dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Pembimbing Manasik Haji Bersertifikat yang digelar Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kamis (13/10/2022) di Denpasar.

FGD ini dihadiri perwakilan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penyelenggara Haji se Bali dan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah (KBIHU) di Provinsi Bali.

Menurut Hilman, Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa penentuan masa antrian suatu wilayah dihitung berdasarkan rasio jumlah pendaftar haji dan berdasarkan jumlah penduduk beragama Islam dalam wilayah tersebut. Kedepannya hal ini akan dikaji ulang agar masa antrian tidak terlalu berbeda jauh.

“Saat ini rasio yang digunakan adalah berdasarkan jumlah penduduk muslim. Rasio ini masih bisa digunakan tentunya berdasarkan data yang valid,” pungkasnya.

Load More