Metro.Suara.com - Berkas perkara artis Nikita Mirzani belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D Simanjuntak.
“Belum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya kepada media seperti dikutip dari denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut Freddy mengatakan, Nikita Mirzani baru akan dijadwalkan sidang oleh pihak Pengadilan Serang apabila berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, Nikita Mirani masih harus berada di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan. Hal ini disebabkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Freddy Simanjuntak lagi.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
Dikatakan Atau Tidak Dikatakan itu Tetap Cinta: Memahami Rasa Lewat Sajak Tere Liye
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Keluarga Vidi Aldiano Bagikan Baju Almarhum di Hari Ulang Tahun, Jadi Amal Jariyah
-
5 Parfum Vanilla yang Aromanya Tidak Bikin Pusing, Elegan untuk Berbagai Aktivitas
-
7 Promo Balik ke Kost yang Lagi Diburu Anak Rantau, dari Laundry sampai Tiket Murah
-
3 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari: Kabin Lapang, Ekonomis untuk Harian
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor