Metro.Suara.com - Berkas perkara artis Nikita Mirzani belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D Simanjuntak.
“Belum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya kepada media seperti dikutip dari denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut Freddy mengatakan, Nikita Mirzani baru akan dijadwalkan sidang oleh pihak Pengadilan Serang apabila berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, Nikita Mirani masih harus berada di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan. Hal ini disebabkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Freddy Simanjuntak lagi.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kasper Schmeichel Pensiun, Cedera Bahu Akhiri Karier Sang Legenda Denmark
-
Data Ini Bikin Khawatir: Gadget Keluarga Indonesia Masih Rentan Diretas
-
Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan
-
Iduladha dan Generasi Muda: Makna Lama yang Masih Relevan di Era Modern
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Keren, Viral Pria Sukses Beri Kejutan Ultah Pakai Template Netflix di Bioskop
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Dicueki Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026, Akahkah Pascal Struijk Pilih Timnas Indonesia?
-
Mengapa Tuduhan Amien Rais soal Teddy Mudah Dipercaya Publik?
-
Dongkrak Ekonomi Lokal, SIG Tebar 292 Hewan Kurban di Momen Iduladha