Suara.com - Tuntutan ringan terhadap Putri Candrawathi bikin sebagian pihak merasa kecewa. Tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu kekecewaan itu disampaikan oleh Martin Lukas, kuasa hukum keluarga Yosua yang turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bagi dia, tuntutan rendah itu juga mengecewakan keluarga korban.
"Saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata Martin.
Martin berujar, Putri besikap aktif dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri, Duren Tiga, Juli 2022 lalu.
Misalnya kata dia, Putri memanggil Kuat ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling hingga menggiring Yosua ke rumah dinas.
"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa kok mau isoman bareng. Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," beber Martin.
Atas kekecewaan itu, Martin menyebut agar istri Ferdy Sambo itu dibebaskan saja.
"Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah!"
Dituntut 8 Tahun
Baca Juga: Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Pada hal memberatkan, perbuatan Putri telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan berdampak pada duka yang mendalam terhadap keluarga Yosua.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Novriansyah Huta Barat dan duka yang mendalam bagi keluargnya," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri selama persidangan kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Kemudian, JPU menilai jika Putri tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap JPU.
Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. Dari uraian tersebut, Putri dinilai bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," beber JPU.
Berita Terkait
-
Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk
-
Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan
-
Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Publik: Kasihan Ibu Brigadir J
-
Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
-
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
-
Ribuan Buruh Geruduk Balai Kota, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?