Keluarga Bharada E alias Richard Eliezer mengaku terkejut dan sampai terpukul ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkapkan oleh paman Bharada E, Roy Pudihang yang menyaksikan persidangan keponakannya melalui layar kaca di Manado, Sulawesi Utara.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dikutip Metro Suara dari tayangan Kompas TV, Rabu (18/01/2023).
Roy menyampaikan bahwa keluarga hanya berharap Bharada E untuk tetap kuat dan tidak goncang dengan tuntutan hukuman yang ditunjukkan kepadanya.
Kendati demikian, pihak keluarga Bharada E yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk Eliezer. Roy juga memohon bahwa keadilan akan diberikan kepada keponakannya itu melalui keputusan hakim.
Selain itu, Roy mengungkapkan dukungannya kepada pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, yang selalu setia mengawal kasus Eliezer.
"Kami mohon kepada pak hakim akan memberikan hukum yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer. Kepada Bapak Ronny sebagai pengacara Richard Eliezer, kami tetap mendukung pak Ronny supaya pak Ronny dapat tetap mengawal Richard Eliezer dalam sidang putusan yang selanjutnya," tutur Roy.
Roy juga memberikan kekuatan kepada adik-adiknya, yakni kedua orang tua Bharada E yang hadir langsung dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/01/2023).
Kaget mendengar tuntutan 12 tahun penjara, pihak keluarga meminta Bharada E untuk diberikan hukuman yang sewajarnya karena sudah menjadi justice collaborator (JC) yang kooperatif selama ini.
Baca Juga: Nafkah Ferry Irawan Dibongkar, Psikolog Lita Gading Minta Venna Melinda Fokus Kasus KDRT
"Kami juga tetap mohon Richard dapat dihukum sewajarnya, sebab dia sebagai JC dia sudah mengakui segala apa yang terjadi. Cuma itulah kami hanya memohon pertolongan Tuhan supaya ia juga dapat dihukum dengan seadil-adilnya," ujar Roy.
Keluarga Bharada E menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membiarkan hukum yang berbicara.
Akan tetapi, keluarga tetap yakin dan percaya bahwa Ronny Talapessy serta tim kuasa hukum Bharada E akan tetap mengawal Eliezer.
Roy memohon kebijaksanaan hakim dan jaksa bisa memberikan hukum yang seadil-adilnya bagi Bharada E.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut jika Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Jadi Eksekutor hingga Bikin Gaduh
-
Beda Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Tak Ada Hal yang Meringankan Bagi Ferdy Sambo
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
-
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatannya Menimbulkan Keresahan dan Kegaduhan
-
Pengacara Bharada E soal Tuntutan 12 Tahun Penjara: Status JC Eliezer Tak Diperhatikan Jaksa!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Kondisi Bangunan Terdampak Longsor di Petamburan
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan