/
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:45 WIB
Richard Eliezer ; Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Keluarga Bharada E alias Richard Eliezer mengaku terkejut dan sampai terpukul ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkan oleh paman Bharada E, Roy Pudihang yang menyaksikan persidangan keponakannya melalui layar kaca di Manado, Sulawesi Utara.

"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dikutip Metro Suara dari tayangan Kompas TV, Rabu (18/01/2023).

Roy menyampaikan bahwa keluarga hanya berharap Bharada E untuk tetap kuat dan tidak goncang dengan tuntutan hukuman yang ditunjukkan kepadanya.

Kendati demikian, pihak keluarga Bharada E yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk Eliezer. Roy juga memohon bahwa keadilan akan diberikan kepada keponakannya itu melalui keputusan hakim.

Selain itu, Roy mengungkapkan dukungannya kepada pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, yang selalu setia mengawal kasus Eliezer.

"Kami mohon kepada pak hakim akan memberikan hukum yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer. Kepada Bapak Ronny sebagai pengacara Richard Eliezer, kami tetap mendukung pak Ronny supaya pak Ronny dapat tetap mengawal Richard Eliezer dalam sidang putusan yang selanjutnya," tutur Roy.

Roy juga memberikan kekuatan kepada adik-adiknya, yakni kedua orang tua Bharada E yang hadir langsung dalam persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/01/2023).

Kaget mendengar tuntutan 12 tahun penjara, pihak keluarga meminta Bharada E untuk diberikan hukuman yang sewajarnya karena sudah menjadi justice collaborator (JC) yang kooperatif selama ini.

Baca Juga: Nafkah Ferry Irawan Dibongkar, Psikolog Lita Gading Minta Venna Melinda Fokus Kasus KDRT

"Kami juga tetap mohon Richard dapat dihukum sewajarnya, sebab dia sebagai JC dia sudah mengakui segala apa yang terjadi. Cuma itulah kami hanya memohon pertolongan Tuhan supaya ia juga dapat dihukum dengan  seadil-adilnya," ujar Roy.

Keluarga Bharada E menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan membiarkan hukum yang berbicara.

Akan tetapi, keluarga tetap yakin dan percaya bahwa Ronny Talapessy serta tim kuasa hukum Bharada E akan tetap mengawal Eliezer.

Roy memohon kebijaksanaan hakim dan jaksa bisa memberikan hukum yang seadil-adilnya bagi Bharada E.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut jika Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Load More