Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan peran terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan menimbulkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Richard Eliezer menembak sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua usai mendapatkan perintah dari sang atasan, Ferdy Sambo.
Saat Ferdy Sambo menanyakan kebersediaannya, terdakwa pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak korban ketika mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Saguling, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan jaksa di persidangan dan merupakan kesimpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan yang sudah digelar sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Kendati demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator yang bekerja sama untuk mengungkap kasus ini sebagai hal yang meringankan tuntutannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Bharada E
Selain itu, pihak keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer itu juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Bharada E
-
Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
-
Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Sesuai dengan Umurnya yang 49 Tahun?
-
Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?