Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan peran terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan menimbulkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Richard Eliezer menembak sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua usai mendapatkan perintah dari sang atasan, Ferdy Sambo.
Saat Ferdy Sambo menanyakan kebersediaannya, terdakwa pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak korban ketika mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Saguling, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan jaksa di persidangan dan merupakan kesimpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan yang sudah digelar sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Kendati demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator yang bekerja sama untuk mengungkap kasus ini sebagai hal yang meringankan tuntutannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Bharada E
Selain itu, pihak keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer itu juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Bharada E
-
Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
-
Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Sesuai dengan Umurnya yang 49 Tahun?
-
Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi