Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan peran terdakwa Richard Eliezer selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan menimbulkan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Richard Eliezer menembak sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua usai mendapatkan perintah dari sang atasan, Ferdy Sambo.
Saat Ferdy Sambo menanyakan kebersediaannya, terdakwa pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak korban ketika mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Saguling, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan jaksa di persidangan dan merupakan kesimpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan yang sudah digelar sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Kendati demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator yang bekerja sama untuk mengungkap kasus ini sebagai hal yang meringankan tuntutannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” tuturnya.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Bharada E
Selain itu, pihak keluarga Yosua yang juga telah memaafkan perbuatan Eliezer itu juga menjadi salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Paris.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Ia merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, pada Rabu (18/1), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Bharada E
-
Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
-
Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Sesuai dengan Umurnya yang 49 Tahun?
-
Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur