/
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:44 WIB
Adik perempuan Ferry Irawan, Maya di kawasan Cilandak, Jakarta (19/1/2023). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

 

“Tapi saya bilang ‘iya, tapi lo apain’ Terus dia jawab tidak mengapa-apakan Kak Vena.”

 

Tidak mendapatkan detail dari Ferry Irawan, Maya menghubungi Venna Melinda untuk meminta maaf atas perbuatan sang kakak.

 

"Saya juga sempat minta maaf via WhatsApp sama Kak Venna, mengenai takut saya mengganggu karena berkomunikasi dengan dia," kata Maya.

 

Untuk diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023.

 

Baca Juga: Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, 23 Orang Dicekal

Ferry Irawan lantas ditetapkan sebagai tersangka KDRT per 12 Januari. Empat hari kemudian, 16 Januari, Ferry ditahan polisi.

 

Ferry Irawan diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.

Load More