Beredar narasi kalau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Video Mendagri pecat Heru Budi ini diunggah oleh akun YouTube bernama CCTV Politik.
Konten tersebut diunggah pada 19 Januari 2023 dan telah ditonton hingga 82.249 kali per Senin (23/1/2023) siang ini.
Judul video tersebut adalah, "DITUNTUT WARGA JAKARTA !! MENDAGRI RESMI COPOT H3RV DARI JABATAN PJ GUBERNUR || BERITA TERKINI".
Sedangkan thumbnail dalam video bertuliskan, "Tito Pecat Tidak Hormat H3ru Usai Kejaksaan Umumkan PJ Gubernur Resmi Tersangka".
Benarkah demikian?
PENJELASAN
Berdasarkan situs Kominfo, dikutip Senin (23/1/2023), klaim yang mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian memecat Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah tidak benar.
Narasi yang mengungkap kalau Mendagri Tito mencopot jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta itu merupakan potongan dari beberapa video, entah dari Tito maupun Heru Budi.
Hingga kini Heru Budi juga masih menjabat sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, narasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot jabatan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah tidak benar.
Video ini masuk dalam kategori hoaks.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Tissa Biani Ungkap 'Must-Have Item' untuk Tetap Segar Selama Jadwal Roadshow yang Padat
-
Memprihatinkan! Lansia di Sukabumi Tinggal di Rumah Hampir Ambruk Bersama Anak SD
-
Lelah Berkendara? Mampir ke Pos Terpadu Gadog: Bisa Pijat Gratis dan Cas Mobil Listrik
-
Filosofi Jersey Baru Timnas Indonesia: Tonjolkan Sentuhan Klasik dan Budaya Nusantara
-
Taktik 3 Bek John Herdman Butuh Fisik Ekstra, 10 Wingback Gahar Siap Bersaing di Timnas Indonesia
-
Klarifikasi Ibu Cindy Rizky Aprilia: Anak Saya Bukan Pelakor, Dia Ditipu Suami Maissy
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Indonesia Tourism Xchange 2026, Forum Baru untuk Membaca Masa Depan Pariwisata Indonesia