/
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:59 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Sidang pembunuhan berencana Brigadir J memasuki tahap pembacaan pleidoi alias nota pembelaan para terdakwa. Termasuk di antaranya Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Menariknya, dalam pleidoi itu Sambo sempat mengungkit perihal ancaman eksekusi mati yang membayanginya pasca dijadikan tersangka Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo mengaku pernah diperlihatkan video eksekusi mati oleh kuasa hukumnya.

Bukan sembarang video, yang dilihat Sambo tampaknya merupakan video penggambaran yang harus dijalaninya apabila nanti divonis hukuman mati oleh hakim.

"Dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap saya sebagai terdakwa," kata Sambo, Selasa (24/1/2023).

"Padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya berbagai prinsip hukum telah ditinggalkan dalam perkara ini," sambungnya, seperti dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Video inilah yang begitu membekas di benak Sambo, serta membuat keluarganya ikut tertekan.

Karena itulah, Sambo juga berharap masih dapat kesempatan untuk bertobat atas dosa dan kesalahannya. Turut mengutip 2 ayat suci dari Alkitab, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

"Sebagai manusia biasa, saya juga tidak luput dari salah dan dosa. Kiranya Tuhan yang Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," tutur Sambo.

Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp514,88 Ribu, Legislator Soroti Kebijakan Pemerintah: Di Arab Saudi Itu Turun lo

Sambo kemudian mengutip dua ayat suci dalam pleidoinya, yakni Mazmur 51:13 serta Wahyu 3:19. 

Selain Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara juga membacakan pleidoinya pada hari yang sama.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dituntut 12 tahun penjara membacakan pleidoi mereka pada hari Rabu (25/1/2023).

Load More