Suara.com - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menolak keras tudingan soal dirinya berganti pakaian lebih seksi. Tudingan itu sendiri diarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri.
Menurut JPU, istri Ferdy Sambo itu mengganti pakaian lebih seksi untuk melancarkan skenario pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pasalnya, terdakwa mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, disebabkan karena Putri menjadi korban pelecehan seksual.
Namun, tudingan berganti pakaian lebih seksi itu dibantah keras oleh Putri di sidang pembacaan nota pembelaannya atau pledoi. Ia menegaskan dirinya hanya berganti pakaian kemeja dan celana pendek, di mana itu jauh dari seksi.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," tegas Putri Candrawathi saat membaca pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
"Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi, sebagaimana disebut jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan," tegasnya.
Putri menjelaskan bahwa dirinya berganti pakaian begitu tiba di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum berganti pakaian, Putri mengatakan ia sudah mengenakan pakaian yang sama sejak pagi, tepanya sejak berangkat dari Magelang menuju Jakarta.
Putri melanjutkan, mengganti pakaian memang sudah menjadi kebiasaannya sebelum beristirahat atau tidur. Adapun Putri memang diketahui berganti pakaian tepat ketika peristiwa berdarah pembunuhan Yosua terjadi di rumahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Putri juga sempat membantah tuduhan JPU terkait dirinya berganti pakaian sebagai bagian dari skenario pembunuhan Yosua. Sedangkan saat peristiwa penembakan terjadi, Putri mengaku tidak tahu karena sedang beristirahat di kamarnya dalam kondisi pintu tertutup.
"Saya sepenuhnya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," ungkapnya dalam sidang pada Rabu (18/1/2023).
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua. Atas perbuatannya, ia telah mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU. Sedangkan empat terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan hukuman berbeda-beda.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun. Lalu Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena dinilai sebagai dalang pembunuhan berencana. Sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bantah Dandan Seksi Demi Muluskan Skenario Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Putri Candrawathi: Ganti Pakaian jadi Kebiasaan Saya Sebelum Tidur
-
Siapa Aki Banyu? Pemberi Perintah kepada Duloh untuk Habisi Nyawa Korban di Cianjur dan Bekasi
-
Wowon Cs, Kingmaker Pembunuhan 9 Korban di Bekasi dan Cianjur Ternyata Seorang...
-
'Sambo Baper', Pengacara Brigadir J Nilai Sambo Sensitif dengan Publik yang Suarakan Keadilan
-
Putri Candrawathi Bantah Tudingan Selingkuh: Dia Ancam Bunuh Orang-orang yang Saya Cintai
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!