Suara.com - Kendaraan dinas ketentaraan, baik roda dua dan roda empat wajib dirawat. Mengingat fungsinya sebagai sarana transportasi pendukung dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN Letkol Inf Daniel P. Manalu menyatakan bahwa pengecekan atas kendaraan dinas wajib dilakukan dengan tujuan memantau, mencegah, dan mengambil tindakan secara tepat terhadap gejala maupun kerusakan yang mengarah terjadinya kerugian personel dan materiil satuan.
"Kami ingin agar semua personel lapangan dapat bekerja dengan aman dan lancar dengan dukungan kendaraan yang dikendarai," papar Letkol Inf Daniel P. Manalu.
Untuk itu, Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN ini memeriksa kendaraan dinas di enam koramil di Lapangan Makodim 1708/BN Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (5/1/2022).
Dandim 1708/BN Daniel Manalu mengatakan pemeriksaan kendaraan dinas adalah kegiatan rutin dilakukan secara berkala yang sudah diprogramkan satuan.
"Hal itu dilakukan untuk mendukung dan mengoptimalkan tugas-tugas personel di lapangan," paparnya.
Menurut Letkol Inf Daniel P. Manalu, pengecekan kendaraan dinas meliputi kondisi kendaraan dan kelengkapannya mulai dari kelengkapan fisik, seperti mesin, ban, kaca spion, lampu, pelat nomor, lampu sein, helm standar TNI AD sampai surat-surat kendaraan diteliti satu per satu.
"Jadi pengecekan kendaraan dinas dilakukan sebagai bentuk penegakan kedisiplinan bagi prajurit jajaran Kodim 1708/BN dalam berkendaraan," pungkasnya.
Baca Juga: Sambut 2023, Adira Finance Ungkapkan Optimisme Termasuk Pembiayaan Sektor Otomotif
Berita Terkait
-
Motor Listrik MAKA Cavalry Kini Jadi Kendaraan Dinas di Pulau Dewata
-
Jadi Biang Kerok Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Fortuner Pakai Pelat Palsu TNI Buat Hindari e-TLE
-
Cilegon Bersih-bersih Aset: Ratusan Kendaraan Dinas Bobrok Siap Dilepas ke Publik!
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Efisiensi Anggaran, Erick Thohir Ganti Mobil Dinas dari Listrik ke Hybrid Pakai Sistem Sewa
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Terpopuler: Arti Nama Kawasaki, Simulasi Kredit Syariah Yamaha Nmax
-
Terungkap! Arti Sebenarnya di Balik Kode KLX Kawasaki yang Melegenda
-
Toyota Tegaskan Sistem Otomatisasi Pabrik Tak Hapuskan Posisi Tenaga Kerja Manusia
-
Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!
-
Suzuki Masih Timbang-Timbang untuk Bawa Motor Listrik Ke Indonesia
-
Dari Debu Jadi Berlian! Perusahaan Vacuum Cleaner Ini Siap Goyang Dominasi Rolls-Royce
-
FIFGROUP Kian Lekat dengan Generasi Muda di IMOS 2025
-
Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?
-
5 Fakta Tesla Cybertruck Pelat 'Sakti' ZZH Ramaikan Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk'
-
Syarat dan Ketentuan Kredit Mobil Syariah di Pegadaian: Buat Pengusaha Mikro dan Karyawan