Suara.com - Kendaraan dinas ketentaraan, baik roda dua dan roda empat wajib dirawat. Mengingat fungsinya sebagai sarana transportasi pendukung dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN Letkol Inf Daniel P. Manalu menyatakan bahwa pengecekan atas kendaraan dinas wajib dilakukan dengan tujuan memantau, mencegah, dan mengambil tindakan secara tepat terhadap gejala maupun kerusakan yang mengarah terjadinya kerugian personel dan materiil satuan.
"Kami ingin agar semua personel lapangan dapat bekerja dengan aman dan lancar dengan dukungan kendaraan yang dikendarai," papar Letkol Inf Daniel P. Manalu.
Untuk itu, Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN ini memeriksa kendaraan dinas di enam koramil di Lapangan Makodim 1708/BN Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (5/1/2022).
Dandim 1708/BN Daniel Manalu mengatakan pemeriksaan kendaraan dinas adalah kegiatan rutin dilakukan secara berkala yang sudah diprogramkan satuan.
"Hal itu dilakukan untuk mendukung dan mengoptimalkan tugas-tugas personel di lapangan," paparnya.
Menurut Letkol Inf Daniel P. Manalu, pengecekan kendaraan dinas meliputi kondisi kendaraan dan kelengkapannya mulai dari kelengkapan fisik, seperti mesin, ban, kaca spion, lampu, pelat nomor, lampu sein, helm standar TNI AD sampai surat-surat kendaraan diteliti satu per satu.
"Jadi pengecekan kendaraan dinas dilakukan sebagai bentuk penegakan kedisiplinan bagi prajurit jajaran Kodim 1708/BN dalam berkendaraan," pungkasnya.
Baca Juga: Sambut 2023, Adira Finance Ungkapkan Optimisme Termasuk Pembiayaan Sektor Otomotif
Berita Terkait
-
Motor Listrik MBG untuk Apa? Kepala SPPG Dapat Kendaraan Dinas Mewah
-
Heboh Mobil Dinas DKI Disulap Jadi Pelat Putih, Buat Jalan-jalan ke Puncak Bikin Konten
-
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan
-
Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium
-
Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan
-
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?
-
Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?