Suara.com - Kendaraan dinas ketentaraan, baik roda dua dan roda empat wajib dirawat. Mengingat fungsinya sebagai sarana transportasi pendukung dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN Letkol Inf Daniel P. Manalu menyatakan bahwa pengecekan atas kendaraan dinas wajib dilakukan dengan tujuan memantau, mencegah, dan mengambil tindakan secara tepat terhadap gejala maupun kerusakan yang mengarah terjadinya kerugian personel dan materiil satuan.
"Kami ingin agar semua personel lapangan dapat bekerja dengan aman dan lancar dengan dukungan kendaraan yang dikendarai," papar Letkol Inf Daniel P. Manalu.
Untuk itu, Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN ini memeriksa kendaraan dinas di enam koramil di Lapangan Makodim 1708/BN Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (5/1/2022).
Dandim 1708/BN Daniel Manalu mengatakan pemeriksaan kendaraan dinas adalah kegiatan rutin dilakukan secara berkala yang sudah diprogramkan satuan.
"Hal itu dilakukan untuk mendukung dan mengoptimalkan tugas-tugas personel di lapangan," paparnya.
Menurut Letkol Inf Daniel P. Manalu, pengecekan kendaraan dinas meliputi kondisi kendaraan dan kelengkapannya mulai dari kelengkapan fisik, seperti mesin, ban, kaca spion, lampu, pelat nomor, lampu sein, helm standar TNI AD sampai surat-surat kendaraan diteliti satu per satu.
"Jadi pengecekan kendaraan dinas dilakukan sebagai bentuk penegakan kedisiplinan bagi prajurit jajaran Kodim 1708/BN dalam berkendaraan," pungkasnya.
Baca Juga: Sambut 2023, Adira Finance Ungkapkan Optimisme Termasuk Pembiayaan Sektor Otomotif
Berita Terkait
-
Motor Listrik MBG untuk Apa? Kepala SPPG Dapat Kendaraan Dinas Mewah
-
Heboh Mobil Dinas DKI Disulap Jadi Pelat Putih, Buat Jalan-jalan ke Puncak Bikin Konten
-
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga
-
Tak Dijemput Maung Garuda, Ini Dia Mobil Berpelat 'Indonesia' di Pulau Miangas yang Dipakai Prabowo
-
Dana 'Cekak' tapi Badak: SUV Penggerak Belakang Ini Tawarkan AC Dingin Sampai Belakang
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid