Muhammad Hasya Atallah Saputra adalah mahasiswa FISIP UI atau Universitas Indonesia yang meninggal karena kecelakaan lalu-lintas pada 6 Oktober 2022. Meski tiada, ia ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan membahayakan keselamatan orang lain dan dirinya sendiri. Konferensi pers perkembangan kasus ini telah digelar Jumat (27/1/2023) di kampus UI Salemba, Jakarta Pusat.
Dikutip dari Suara.com, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menyatakan akan terus mengawal kasus salah satu rekan mahasiswa mereka itu.
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI," jelas Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Ketua BEM UI menyatakan bahwa kasus kecelakaan yang menimpa Muhammad Hasya Atallah Saputra mengingatkan kepada kasus Ferdy Sambo, tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," tandas Melki Sedek Huang.
Ia berharap penghentian kasus bukan semata-mata karena ingin membebaskan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dari jerat pidana.
"BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi almarhum Hasya dan keluarganya," katanya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Surat Penghentian Penyidikan dari Kepolisian atau SP3 dilakukan setelah penyidik melaksanakan tiga kali gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3,” jelasnya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).
Ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka berdasar bukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.
"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," tandasnya.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pihak Kepolisian membuka proses praperadilan bagi pihak keluarga yang belum puas dengan SP3 kasus ini.
Dan Dwi Syafiera Putri, ibunda korban meninggal dunia, Muhammad Hasya Atallah Saputra menuntut penetapan tersangka dilakukan secara transparan lewat persidangan di pengadilan. Ia tak terima setelah anaknya menjadi tersangka, penyelidikan kecelakaan dihentikan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kami siap," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kilas Balik Polisi Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UI yang Diduga Ditabrak Pensiunan Polisi
-
Hati Ibunda Muhammad Hasya Berkata: Jangan Pernah Keluarkan Setetes Air Mata pun di Depan Polisi, Ini Dua Kronologi Laka Lantas Putranya
-
Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka
-
Pihak Kepolisian Menyilakan Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk Lakukan Praperadilan, Syaratnya Begini
-
Berbelok Mendadak Saat Mengemudikan Kendaraan, Ini Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa FISIP UI yang Meninggal Dunia Jadi Tersangka
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026: Skuad Impian Spanyol Menanti, Auto Win Terjamin
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Alat Berat Tenggelam di Lumpur, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp1,1 Miliar untuk Nasabah
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK
-
Viral Dugaan Jual Beli Jalur Tambang Pongkor, PT Antam Investigasi Oknum Internal
-
Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci
-
Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Doctor on The Edge: Chemistry Lee Jae Wook dan Shin Ye Eun Wajib Ditunggu
-
Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan