/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:35 WIB
Dwi Syafiera Putri, memegang foto almarhum anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sebuah kecelakaan lalu-lintas yang merenggut nyawanya, saat kendaraannya tabrakan dengan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dikutip dari Suara.com, kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira Rezkisari.

Indira menjelaskan bahwa penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," jelasnya.

Polda Metro Jaya menyilakan proses praperadilan bagi pihak yang belum puas dengan hasil terkait perkara meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).

Namun jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.

"Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," imbuhnya.

Dalam perkara kecelakaan lalu-lintas itu, Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal tertabrak mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Menurut Kepolisian, penyebab kematian mahasiswa FISIP Universitas Indonesia atau mahasiswa FISIP UI itu bukan semata akibat tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Akan tetapi, sebelum tertabrak, Muhammad Hasya Atallah Saputra terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Ia terpental ke jalur sebelah kanan, secara bersamaan dari belakang melaju AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono mengemudikan Mitsubishi Pajero. Akibat jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil  tidak bisa menghindar. Sehingga Muhammad Hasya Atallah Saputra tertabrak.

"Ia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi ia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak  Eko," tandas Kombes Pol Latif Usman.

Disebutkan pula, Latif juga menyebut, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya berada di jalur yang tepat.

"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya. Pak Eko berada di hak utama jalannya," jelasnya.

Kombes Pol Latif Usman menambahkan, kasus ini dihentikan, dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.

Load More