Polisi sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman, yang diketahui adalah sopir mobil mewah, resmi ditahan dan terancam enam tahun penjara.
Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan dilansir dari Suara.com, Senin (30/1/2023).
Namun, ada yang perlu dikonfirmasi ulang bahwa mobil mewah yang dikendari Sugeng adalah Audi A6 bukan Audi A8.
Menurut Doni, hal ini disebabkan CCTV yang agak kabur.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO, dia menambahkan, Sugeng mendatangi Polres Cianjur.
Meskipun begitu, belum bisa dipastikan soal penahanan Sugeng.
"Keputusan ditahan atau tidaknya Sugeng akan disampaikan setelah pemeriksaan dan ini sepenuhnya wewenang penyidik," jelas Doni.
Sebelumnya, penerbitan DPO dilakukan usai Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.
Baca Juga: Senin Dini Hari, Gempa M 5,0 Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, surat DPO tersebut diterbitkan lantaran Sugeng dinilai telah berupaya mengaburkan fakta terkait kasus ini. Sekaligus diduga hendak melarikan diri.
"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day