- Buronan Eddy Tansil melarikan diri sejak 1996 setelah membobol Bank Bapindo dengan kerugian negara mencapai Rp10,1 triliun.
- Kejaksaan Agung berhasil menyita aset Eddy Tansil senilai Rp82,6 miliar berupa uang tunai, properti, serta pabrik industri.
- Penyitaan aset tersebut diserahkan kepada negara pada Juni 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, melalui BPA Fair.
Suara.com - Eddy Tansil, misteri buronan orde baru hingga kini memang belum terpecahkan sejak melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada tahun 1996 silam.
Kendati draf fisik sang buron belum berhasil diseret kembali ke balik jeruji besi, komitmen penegakan hukum tidak pernah surut. Melalui langkah draf pelacakan yang agresif, negara secara resmi berhasil mengamankan dan menyita portofolio aset bernilai fantastis dari tangan sang koruptor.
Sebagai pengingat, Eddy Tansil merupakan otak di balik skandal draf pembobolan dana Bank Bapindo lewat perusahaan Golden Key Group. Ia terbukti menggelapkan dana senilai USD 565 juta, atau setara dengan akumulasi draf Rp10,1 triliun berdasarkan draf kurs saat ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1994 telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar draf uang pengganti senilai Rp500 miliar beserta draf ganti rugi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, yang diperkuat hingga draf tingkat kasasi pada 1995.
Rincian Akumulasi Nilai Aset Eddy Tansil yang Disita Negara
Pertanyaan mengenai seberapa besar draf aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan negara kini terjawab secara terperinci. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI melaporkan draf keberhasilan program penelusuran aset (asset tracing) skala besar melalui mekanisme penyerahan secara sukarela (voluntary asset) setelah draf proses negosiasi intensif yang tuntas pada pertengahan tahun 2026 ini.
Melalui skema koordinasi bersama Bank Mandiri, total nilai draf aset Eddy Tansil yang berhasil disita dan dipulihkan untuk diserahkan kepada kas negara mencapai Rp82.680.537.548 (Rp82,6 miliar).
Berikut adalah rincian draf kepemilikan aset yang berhasil dirampas kembali oleh negara:
- Dana Likuid (Uang Tunai): Sebesar Rp51.682.537.548 (Rp51,6 miliar).
- Properti Megamendung: Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang di atasnya berdiri tegak 4 unit bangunan villa mewah di kawasan Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Aset Industri Gunung Putri: Satu bidang tanah berukuran luas 26.403 meter persegi beserta infrastruktur bangunan pabrik komersial PT Rimba Subur Sejahtera (bekas pabrik Becks Beer) yang berlokasi di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Tanah Kosong Serang: Sebanyak 18 draf bidang tanah kosong siap bangun yang tersebar di wilayah Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang mana draf penguasaannya telah berhasil dieksekusi sejak periode tahun 2025.
Berdasarkan draf taksiran dari tim kurator, nilai penilaian ekonomi (appraisal) khusus untuk draf aset berupa properti, tanah, dan bangunan pabrik tersebut diproyeksikan menyentuh angka sekitar Rp30.998.000.000 (Rp30,9 miliar).
Baca Juga: Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
Langkah draf pengembalian keuangan negara ini dilaksanakan langsung dalam momentum seremonial "BPA Fair 2026" di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6). Penyerahan dana tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya secara terbuka melayangkan pujian dan draf apresiasi tinggi kepada tim penyidik BPA Kejagung di bawah komando Kuntadi. Menurutnya, keberhasilan menarik kembali draf dana dari kasus yang telah kedaluwarsa puluhan tahun di ingatan publik merupakan capaian yang luar biasa.
"Kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus. Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa," tutur Menkeu Purbaya.
Menkeu menambahkan bahwa draf penanganan kasus kerugian negara seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa kepastian sanksi finansial. Seluruh bentuk penyalahgunaan draf anggaran harus dikejar hingga tuntas demi memperkuat struktur draf fiskal nasional serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat luas.
Selain dana dari hasil perburuan aset Eddy Tansil, Kejaksaan RI juga membukukan draf keberhasilan besar lewat lelang terbuka BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei kemarin via platform daring lelang.go.id. Dari total draf 308 komoditas aset yang dipamerkan, sebanyak 291 unit barang berhasil terjual dengan draf rasio kesuksesan mencapai 94,48%.
Rincian draf perolehan keuangan dari draf pameran lelang akbar tersebut meliputi:
- Nilai Total Limit Aset Laku: Rp922.267.070.080
- Nilai Kenaikan Harga Lelang: Rp75.472.519.000
- Nilai Total Hasil Lelang Bersih: Rp997.739.589.080
Dari draf total penjualan tersebut, uang senilai Rp19.124.065.000 langsung disalurkan kembali sebagai dana kompensasi kerugian bagi para korban kejahatan.
Sementara sisa draf keuntungan bersih senilai Rp978.191.839.080 disetorkan ke Kementerian Keuangan sebagai pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Dengan draf penggabungan antara dana bersih lelang komersial dan tambahan draf uang tunai dari sitaan kasus Eddy Tansil, Kejaksaan RI mencatatkan rekor penyetoran draf nota PNBP tunai dengan draf akumulasi total mencapai Rp1.029.874.376.628,00 (Satu triliun dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Berita Terkait
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
-
Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti