Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan listrik.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (3/2/2023).
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan “barang baru” yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik kendaraan listrik jenis sepeda, maupun kendaraan bermotor.
Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu juga menuturkan meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Di lain hal, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: Deretan Nama Saksi Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Mangkir Dari Panggilan KPK
Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kelas Menengah RI Tercekik, Ekonom Peringatkan Pemerintah
-
Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
Kata-kata Aneh PM Jepang Tak Sebut Pihak yang Paling 'Berdosa' di Bom Hiroshima - Nagasaki
-
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Saham yang Potensi Cuan
-
Beraninya! Israel Tolak Mentah-mentah Rencana Damai Donald Trump untuk Gaza
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
Anime Firefly Wedding Bagikan Trailer Baru dan Ungkap Jadwal Tayang Oktober
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Apoteka Bahagia Medifarma Gelar Skrining Kesehatan Terpadu di Surabaya