Suara.com - Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dilanjutkan oleh KPK. Sebelumnya, KPK yang sempat memberikan toleransi kepada Lukas Enembe untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan mencurigai aktivitas Enembe yang ternyata sempat berencana kabur keluar negeri.
Akhirnya, KPK pun memutuskan untuk menangkap Lukas Enembe pada Selasa, (10/1/2023) lalu.
Kasus gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe ini pun melibatkan banyak pihak. Adanya dugaan penyelewengan APBD Papua pun membuat KPK menelusuri kasus ini hingga mendapatkan fakta bahwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka merupakan orang yang memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Enembe demi mendapatkan proyek darinya.
Dalam penyelidikan pihaknya, KPK pun mengungkap sudah memeriksa 65 saksi dari berbagai pihak pada November 2022 lalu. Pemeriksaan terhadap saksi kasus gratifikasi ini pun kembali dilanjutkan pada Selasa, (31/1/2023) lalu.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun mengungkap jadwal pemeriksaan saksi ini merupakan saksi yang berasal dari perusahaan konstruksi dan proyek dengan dugaan adanya keterlibatan perusahaan mereka dalam penyelewengan APBD Papua. Berikut adalah deretan nama saksi yang dipanggil oleh KPK :
- Meike (Staf Keuangan PT Tabi Bangun)
- Haji Sukman (Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua)
- Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun)
- Adrys Rovael Roman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua/General Super Intendent)
- Jefry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya)
- Husada Sukman (pegawai PT Malebu)
- Benyamim Guri (Ketua KNPI Papua).
Dari pemanggilan terhadap 7 saksi tersebut, pihak KPK mengungkap bahwa ada 5 orang saksi yang mangkir dalam panggilan KPK, antara lain Nurhidayati, Husada Sukman, Jefry Ferdy, Adrys Rovael, dan Benyamim Guri yang keterangannya dibutuhkan dalam mengungkap kasus Lukas Enembe ini.
Dugaan kuat adanya penyaluran proyek melalui beberapa pihak ini membuat KPK akan kembali memanggil saksi lainnya.
Mangkirnya para saksi ini membuat KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan demi memastikan keterlibatan pihak pihak lain dalam kasus korupsi dan gratifikasi ini.
"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023) kemarin.
Baca Juga: Rentetan Keluhan Lukas Enembe, Bak Lagu Doraemon 'Ingin Ini Ingin Itu Banyak Sekali'
Namun, pihak KPK sendiri belum mengungkap tanggal pasti para saksi ini akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan kasus Lukas Enembe.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Rentetan Keluhan Lukas Enembe, Bak Lagu Doraemon 'Ingin Ini Ingin Itu Banyak Sekali'
-
Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk di Era Reformasi
-
Lukas Enembe Ngeluh Kasur Penjara Tipis, Bolehkah Narapidana Merenovasi Selnya?
-
Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?
-
Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru