Pemprov DKI Jakarta kini menambah enam lokasi parkir progresif. Ini daftar lokasi parkirnya.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan bahwa penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Yaitu pejalan kaki, angkutan umum, kendaraan ramah lingkungan, dan disinsentif kendaraan pribadi. Disebut paling belakang, kekinian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir progresif.
Dikutip dari Suara.com, kebijakan ini dibuat dengan tujuan menangani masalah transportasi lewat disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Syafrin Liputo mengatakan dengan tambahan enam lokasi parkir progresif ini, sekarang total terdapat 11 titik parkir progresif di Ibu Kota Jakarta. Sama seperti sebelumnya, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan terkena tarif lebih mahal.
"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, namun turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi.
Mekanisme penetapan tarif disinsentif untuk lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif Rp 5.000 per jam. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam yang berlaku progresif.
Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Berikut daftar lokasi Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Minta Pemprov Ambil Alih Wisma Atlet Jadi Rusun, Heru Budi: Masih Kita Bahas
-
Pemprov DKI Targertkan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
-
4 Lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta Terbaru, Terbuka untuk Semua Jurusan
-
Pemprov DKI Bakal Gandeng Swasta Bangun Jaringan Kabel Bawah Tanah Di Jakut
-
Ada Anak Buah Heru Budi Tak Hadir Lagi, Rapat DPRD DKI Soal Jalan Berbayar Ditunda untuk Kali Kedua
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif