/
Kamis, 09 Februari 2023 | 17:01 WIB
Ilustrasi Ojol Grab Gojek ((Suara.com/Angga Budhiyanto))

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kepada para driver ojol (ojek online) bila penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tidak langsung diterapkan di 15 ruas jalan.

Syafrin mengatakan bahwa saat ini Raperda ERP itu sudah dibahas dalam rapat anggota dewan DPRD DKI Jakarta soal penerapan sistem jalan berbayar akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Aspirasi teman-teman semua ini sudah saya dapatkan dan saya sudah catat. Kemudian regulasi itu sudah diusulkan ke DPRD, dan berikutnya untuk implementasinya tentu penerapan tidak sekaligus di 15 ruas jalan," ujar Syafrin saat menemui ratusan driver ojol yang melakukan demonstrai di Jakarta.

Melihat banyaknya aksi penolakan dari para driver ojol, Syafrin mengaku rencana tersebut masih akan dikoordinasikan dengan lembaga terkait.

"Saya tegaskan ya saat ini rancangan perda sudah berada di DPRD DKI, kami akan koordinasikan dengan DPRD untuk jalan Perdanya dikembalikan ke Pemprov DKI, hak legislasinya ada di sana," kata Syafrin.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas Ibu Kota. Wacana itu muncul dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. 

Nantinya kendaraan yang melintas di ruas jalan berbayar elektronik diwajibkan membayar, termasuk ojol karena dianggap tidak termasuk kategori transportasi umum.

Load More