Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Anggota DPRD DKI Viani Limardi atas gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Artinya, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini diperkuat.
Hal ini dikonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka. Viani sendiri dalam gugatannya menuntut Rp1 triliun atas pemecatan dirinya.
"Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI," ujar Isyana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Ia menyebut putusan banding itu dijatuhkan pada 31 Januari 2023 lalu dan sudah bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Jakarta Pusat.
"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak begitu saja menerima putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Rp1 triliun ke mantan partainya, PSI. Viani memilih untuk mengajukan banding agar pengadilan bisa digelar.
Viani mengatakan, yakin gugatannya bisa diproses dan masih jauh dari kata final. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk menggelar pengadilan demi mencari keadilan dalam kasus ini.
"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Menurut Viani, pengadilan belum memasuki dan menyentuh sama sekali pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Baca Juga: Masih Sengketa di Pengadilan, Ketua DPRD DKI Belum Bisa Proses PAW Viani Limardi
"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai", jelas Viani.
Ia menyebut gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadapnya. Karena itu, Viani menilai seharusnya pengadilan tidak berpikir masalah ini adalah ranah partai.
"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo